Panduan Lengkap Cara Buat e-Paspor Terbaru

Paspor adalah identitas warga negara yang berada di tanah air atau negara tertentu. Seiring perkembangan waktu, bentuk paspor telah mengalami perubahan menjadi e-Paspor.

Paspor jenis ini dinilai lebih memiliki data yang lengkap dibandingkan dengan paspor biasa. Selain itu, tingkat keamanan e-Paspor sangat baik karena telah dilengkapi dengan data biometrik wajah serta sidik jari.

Dalam artikel kali ini TMTAK akan memberikan cara buat e-Paspor bagi Anda yang ingin berpergian ke luar negeri. Simak ulasan artikel berikut ini!

Baca juga: Pahami Syarat Paspor Baru untuk Perjalanan Luar Negeri

Apa itu e-Paspor?

Foto: rtpintar.com

E-Paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan informasi pribadi pemegang paspor. Paspor elektronik diperkenalkan sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan mempercepat proses imigrasi di bandara.

Persyaratan untuk Membuat e-Paspor

Untuk membuat e-Paspor, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Telah berusia minimal 17 tahun
  3. Memiliki KTP elektronik
  4. Tidak sedang dalam proses perpanjangan paspor biasa
  5. Tidak sedang dalam proses pembuatan paspor diplomatik atau dinas

Langkah-langkah Membuat e-Paspor

Berikut adalah langkah-langkah cara buat e-Paspor:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP elektronik, paspor lama (jika ada), dan surat pengantar dari instansi yang berwenang (jika diperlukan).
  2. Buat janji temu dengan Kantor Imigrasi terdekat melalui website resmi Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi mobile “Jadwal Layanan Paspor Online”.
  3. Datang ke Kantor Imigrasi pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  4. Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari.
  5. Bayar biaya pembuatan e-Paspor.
  6. Tunggu pemberitahuan untuk mengambil e-Paspor.

Biaya Pembuatan e-Paspor

Biaya pembuatan e-Paspor adalah sebagai berikut:

  1. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000,-
  2. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000,-

Keuntungan Memiliki e-Paspor

Berikut adalah beberapa keuntungan memiliki e-Paspor:

  1. Mempercepat proses imigrasi di bandara.
  2. Meningkatkan keamanan karena dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan informasi pribadi pemegang paspor.
  3. Memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan paspor biasa.

Kesimpulan

Membuat e-Paspor tidaklah sulit jika Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Dengan memiliki paspor elektronik, Anda dapat mempercepat proses imigrasi di bandara dan meningkatkan keamanan dalam perjalanan Anda ke luar negeri.

Jadi, segera buat e-Paspor Anda dan nikmati manfaatnya!

Recent Post

Ingin tahu bagaimana cara Warga Negara Asing (WNA) bisa tinggal di Indonesia lebih lama dengan legal? KITAS adalah jawabannya. Dokumen ini menjadi …

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah dokumen penting bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia untuk jangka waktu panjang. Jika …

Australia, dengan keindahan alamnya yang menakjubkan dan kota-kota modernnya yang kosmopolitan, telah menjadi salah satu tujuan impian banyak wisatawan dan profesional dari …