Mengurus paspor dan visa bisa menjadi hal yang memusingkan bagi segenap orang, terutama terkait biaya yang harus dibayar. Pasalnya, biaya pembuatan paspor dan visa sering berubah atau bervariasi tergantung jenis dokumen dan durasi yang dipilih.
Tidak adanya pemahaman yang jelas tentang biaya-biaya ini, Anda bisa saja mengalami keterlambatan dalam pengurusan dokumen atau bahkan menghadapi biaya tak terduga.
Kesalahan dalam memilih jenis dokumen atau layanan bisa berakhir dengan pengeluaran lebih besar atau proses yang lebih lama.
Artikel ini akan memberikan rincian lengkap mengenai biaya pembuatan paspor dan visa terbaru yang berlaku. Mari simak sampai selesai!
(Note: Biaya bisa berubah sewaktu-waktu. Diharapkan untuk memvalidasi biaya di website resminya)
Table of Contents
ToggleBiaya Pembuatan Paspor di Indonesia

Memahami berbagai jenis paspor dan tarif yang berlaku akan membantu Anda memilih paspor yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
1. Paspor Biasa Non-Elektronik
Paspor biasa non-elektronik adalah paspor dengan halaman berwarna merah yang umum digunakan oleh sebagian besar warga negara Indonesia.
Tarif untuk pembuatan paspor biasa non-elektronik adalah Rp 350.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 650.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Persyaratan Dokumen:
- KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau dokumen yang setara
- Foto ukuran paspor
2. Paspor Biasa Elektronik
Paspor elektronik atau e-passport memiliki chip yang berfungsi untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor. Paspor ini lebih aman karena sulit untuk dipalsukan.
Biaya pembuatan paspor elektronik adalah Rp 650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 950.000 untuk 10 tahun.
Kelebihan Paspor Elektronik:
- Lebih aman dengan fitur biometrik
- Mempermudah proses imigrasi di bandara internasional
3. Paspor Elektronik Polikarbonat
Paspor jenis ini menggunakan bahan polikarbonat yang lebih tahan lama dan sulit dipalsukan dibandingkan dengan e-passport biasa.
Biaya pembuatan paspor polikarbonat adalah Rp 650.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Paspor ini lebih sering digunakan oleh pejabat atau individu dengan kebutuhan keamanan yang lebih tinggi.
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang kehilangan paspor atau dokumen perjalanan lainnya.
Biaya SPLP:
- Untuk WNI: Rp 100.000
- Untuk WNA: Rp 150.000
Proses Pengajuan SPLP:
- Melampirkan laporan kehilangan dari pihak berwajib
- Mengisi formulir yang disediakan oleh kantor imigrasi
5. Layanan Percepatan Paspor
Layanan percepatan paspor memungkinkan Anda untuk mendapatkan paspor dalam waktu yang lebih singkat, yaitu pada hari yang sama. Tarif untuk layanan percepatan adalah Rp 1.000.000.
Keuntungan:
- Mendapatkan paspor dengan lebih cepat jika Anda mendesak untuk bepergian dalam waktu singkat.
Baca Juga: Paspor Indonesia Bebas Visa Ke Mana Saja? Yuk Simak
Biaya Pembuatan Visa untuk Warga Negara Asing
Visa adalah izin yang penting bagi warga negara asing yang ingin memasuki Indonesia. Berikut rincian biaya yang harus dipahami.
1. Visa Kunjungan
Visa kunjungan berlaku untuk berbagai tujuan seperti wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga. Biaya untuk visa kunjungan adalah:
- 7 hari: Rp 250.000
- 14 hari: Rp 350.000
- 30 hari: Rp 500.000
- 60 hari: Rp 1.000.000
- 90 hari: Rp 1.500.000
- 180 hari: Rp 2.000.000
2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Visa jenis ini memungkinkan pemegangnya untuk masuk dan keluar Indonesia beberapa kali dalam satu tahun. Biaya untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan adalah:
- 60 hari: Rp 1.500.000
- 90 hari: Rp 2.000.000
- 180 hari: Rp 2.500.000
- 1 tahun: Rp 3.000.000
- 2 tahun: Rp 5.000.000
- 5 tahun: Rp 10.000.000
- 10 tahun: Rp 15.000.000
3. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA)
Visa on Arrival (VOA) diberikan kepada warga negara asing yang ingin memasuki Indonesia untuk tujuan wisata. Biaya VOA adalah Rp 500.000, dan visa ini berlaku selama 30 hari.
Prosedur:
- Dapat diperoleh langsung di bandara kedatangan
- Tidak perlu mengajukan permohonan sebelumnya
4. Visa Tinggal Terbatas
Visa tinggal terbatas berlaku untuk orang asing yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Biaya visa tinggal terbatas adalah:
- Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi: Rp 200.000
- Visa tinggal terbatas USD 150
- Visa tinggal terbatas saat kedatangan: Rp 700.000
- Visa untuk rumah kedua (tanpa pekerjaan): Rp 3.000.000
5. Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu
Untuk visa yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut, biaya bisa bervariasi tergantung kategori, dengan tarif yang berbeda untuk masing-masing kategori:
- Kategori I: Rp 1.000.000
- Kategori II: Rp 2.000.000
- Kategori III: Rp 8.000.000
Baca Juga: Panduan Cara Mendapatkan Working Holiday Visa Australia
Biaya Izin Keimigrasian
Berikut adalah biaya untuk izin tinggal yang diperlukan bagi warga asing di Indonesia.
1. Izin Tinggal Kunjungan
Izin tinggal kunjungan berlaku untuk warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia dalam durasi tertentu. Biaya untuk izin tinggal kunjungan adalah:
- 30 hari: Rp 500.000
- 60 hari: Rp 1.000.000
- 90 hari: Rp 1.500.000
- 180 hari: Rp 2.000.000
2. Izin Tinggal Terbatas
Izin tinggal terbatas berlaku untuk berbagai durasi, dengan biaya sebagai berikut:
- 1 tahun: Rp 3.000.000
- 2 tahun: Rp 5.000.000
- 5 tahun: Rp 7.000.000
- 10 tahun: Rp 12.000.000
3. Izin Tinggal Tetap
Izin tinggal tetap berlaku untuk jangka waktu yang lebih lama. Biaya untuk izin tinggal tetap adalah:
- 5 tahun: Rp 7.000.000
- 10 tahun: Rp 12.000.000
- Tidak terbatas: Rp 15.000.000
4. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
Izin masuk kembali diberikan bagi orang yang ingin keluar dan masuk kembali ke Indonesia. Biaya untuk re-entry permit adalah:
- 30 hari: Rp 300.000
- 60 hari: Rp 400.000
- 90 hari: Rp 500.000
- 1 tahun: Rp 1.500.000
- 2 tahun: Rp 2.000.000
- 5 tahun: Rp 3.500.000
- 10 tahun: Rp 5.000.000
Baca Juga: Panduan Lengkap Visa Taiwan: Syarat, Cara, dan Biaya
Biaya Beban dan Denda Administratif
Selain biaya dasar, ada biaya beban dan denda administratif yang perlu diperhatikan.
1. Biaya Beban Paspor Hilang/Rusak
Jika paspor Anda hilang atau rusak, berikut adalah biaya yang dikenakan:
- Paspor hilang: Rp 1.000.000
- Paspor rusak: Rp 500.000
2. Biaya Beban Paspor Akibat Keadaan Kahar
Jika paspor hilang atau rusak karena keadaan darurat, Anda tidak perlu membayar biaya penggantian paspor.
3. Denda Untuk Orang Asing yang Melampaui Batas Waktu
Denda yang dikenakan kepada orang asing yang melanggar masa tinggal adalah Rp 1.000.000 per hari.
4. Biaya Untuk Alat Angkut yang Melanggar Peraturan
Denda untuk alat angkut yang tidak memenuhi aturan imigrasi mencapai Rp 50.000.000 per alat angkut.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus Paspor Hilang
TMTAK Bisa Bantu Urus Visa dan Paspor Anda!
Jika Anda merasa proses pengurusan visa atau paspor memerlukan bantuan lebih lanjut, TMTAK Consultant siap membantu Anda.
Kami menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan paspor, visa, serta izin tinggal secara efisien dan cepat. Yuk hubungi TMTAK untuk mempermudah pengurusan dokumen keimigrasian Anda.
WhatsApp:(+62) 81227762525
Email: tmtakconsultant@tmtak.co.id
Alamat:Apartment Mediterania Garden 2 Tower Heliconia Garden House H-5 Jl. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Jakarta Barat 11470