Banyak WNA yang tidak tahu dengan prosedur pengurusan izin tinggal di Indonesia, terutama mengenai KITAS dan KITAP. Proses yang tak mudah dan banyaknya dokumen yang diperlukan sering kali membuat pengajuan menjadi lebih panjang dan melelahkan.
Ini yang membuat pengajuan bisa rumit, lalu mengakibatkan keterlambatan, biaya tambahan, atau bahkan penolakan pengajuan.
Kesalahan pengurusan juga dapat menyebabkan WNA tidak dapat tinggal di Indonesia sesuai dengan rencana mereka.
Dalam artikel ini, kami akan membantu Anda dengan langkah-langkah pengurusan KITAS dan KITAP yang jelas. Mari simak bersama!
Table of Contents
TogglePengertian KITAS dan KITAP

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen yang diberikan kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, biasanya antara 6 bulan hingga 2 tahun. KITAS sering digunakan untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, atau untuk tinggal bersama keluarga.
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) diberikan kepada WNA yang ingin tinggal permanen di Indonesia. KITAP diberikan setelah WNA memiliki KITAS dan memenuhi syarat tertentu. Masa berlaku KITAP adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang tanpa batas waktu selama statusnya tidak berubah.
Baca Juga: Manfaat dan Cara Mengurus KITAS di Indonesia
Syarat dan Kategori Penerima KITAS dan KITAP
Di bagian ini, kita akan membahas secara mendalam persyaratan dan kategori penerima yang dapat mengajukan kedua jenis izin tinggal ini.
1. Syarat Pengajuan KITAS dan KITAP
Untuk pengajuan KITAS, beberapa dokumen yang diperlukan adalah:
- Paspor yang masih berlaku
- Surat sponsor dari perusahaan, lembaga pendidikan, atau pasangan (untuk KITAS keluarga)
- Surat keterangan domisili di Indonesia
- Formulir pengajuan yang lengkap
Sementara untuk pengajuan KITAP, dokumen yang diperlukan mencakup:
- KITAS yang telah dimiliki selama minimal 2 tahun
- Perkawinan sah dengan WNI (bagi pemohon KITAP keluarga)
- Pernyataan integrasi dan dokumen lainnya yang ditentukan oleh imigrasi
2. Kategori Penerima KITAS dan KITAP
KITAS dapat diajukan oleh:
- Pekerja asing yang bekerja di Indonesia
- Investor asing yang memiliki saham di perusahaan Indonesia
- Pasangan atau anak WNI yang ingin tinggal bersama keluarga mereka di Indonesia
KITAP dapat diberikan kepada:
- WNA yang menikah dengan WNI dan telah memiliki KITAS selama 2 tahun
- Investor asing yang sudah menanamkan modal di Indonesia
- Pekerja asing yang telah tinggal dengan KITAS untuk jangka waktu tertentu
Baca Juga: Cara Memperpanjang KITAP: Syarat dan Proses yang Perlu Diketahui
Prosedur Pengurusan KITAS
Pengurusan KITAS melalui beberapa tahapan yang melibatkan pengajuan visa, pengurusan di imigrasi, hingga pengambilan kartu izin tinggal. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Langkah-langkah Mengurus KITAS
Langkah pertama untuk mengurus KITAS adalah mengumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti paspor, surat sponsor, dan formulir pengajuan.
Selanjutnya, pilih jenis sponsor yang sesuai dengan tujuan tinggal Anda, apakah itu perusahaan, lembaga pendidikan, atau pasangan.
2. Pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
Setelah dokumen lengkap, pengajuan visa dilakukan di Kedutaan Besar Indonesia di negara asal WNA.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) akan diterbitkan setelah proses ini disetujui, yang kemudian dapat digunakan untuk memasuki Indonesia.
3. Proses di Imigrasi untuk Mengubah VITAS menjadi KITAS
Setelah tiba di Indonesia, WNA harus mengunjungi kantor imigrasi setempat untuk mengubah VITAS menjadi KITAS.
Proses ini akan membawa Anda ke tahap verifikasi dokumen, pengambilan biometrik (sidik jari dan foto), serta pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kelayakan permohonan.
4. Pengambilan KITAS
Setelah semua tahapan selesai, WNA dapat mengambil KITAS yang diterbitkan oleh imigrasi. DI bagian ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan imigrasi.
Baca Juga: Nomor KITAS Adalah: Fungsi dan Cara Mendapatkannya
Biaya Pengurusan KITAS dan KITAP
Biaya ini biasanya mencakup biaya administrasi, biaya layanan, dan biaya tambahan lainnya yang diperlukan.
1. Biaya Pengurusan KITAS
Biaya untuk pengurusan KITAS dapat bervariasi tergantung jenisnya. Contohnya untuk KITAS kerja atau KITAS investor, biayanya dapat berbeda dengan KITAS keluarga. Secara umum, biaya pengurusan KITAS di Indonesia berkisar antara Rp750.000 hingga Rp12.000.000.
2. Biaya Pengurusan KITAP
Biaya pengurusan KITAP lebih tinggi karena izin tinggal ini diberikan untuk jangka waktu yang lebih lama.
Biaya pengurusan KITAP bisa mencapai beberapa juta rupiah, tergantung pada faktor-faktor seperti status pengajuan (misalnya KITAP untuk keluarga atau pekerja asing).
3. Pembayaran Biaya Imigrasi
Pembayaran biaya untuk pengurusan KITAS dan KITAP dilakukan melalui bank atau pos Indonesia. Pastikan untuk melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari keterlambatan atau denda.
Baca Juga: KITAP Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Mengapa KITAS dan KITAP Penting untuk WNA di Indonesia?
Mengurus KITAS dan KITAP sangatlah penting bagi WNA yang ingin tinggal, bekerja, atau berbisnis di Indonesia dalam jangka panjang.
Kedua izin ini membantu WNA memiliki status yang sah untuk tinggal di Indonesia, yang dapat mempengaruhi berbagai aspek seperti pekerjaan, pendidikan, dan kegiatan bisnis.
Untuk membantu Anda dalam proses pengurusan KITAS dan KITAP, kami di TMTAK Consultant siap memberikan layanan konsultasi imigrasi yang cepat, efisien, dan tepat.
Hubungi kami untuk konsultasi gratis!
WhatsApp:(+62) 81227762525
Email: tmtakconsultant@tmtak.co.id
Alamat: Apartment Mediterania Garden 2 Tower Heliconia Garden House H-5 Jl. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Jakarta Barat 11470