Overstay adalah istilah dalam keimigrasian

Overstay adalah: Arti, Sanksi, dan Solusinya

Overstay adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi di mana seseorang tinggal di suatu negara melebihi waktu yang diizinkan oleh visa atau izin tinggal yang dimilikinya. Dalam konteks hukum keimigrasian internasional, overstay merupakan pelanggaran administratif yang bisa berdampak serius, baik secara hukum maupun reputasi. Secara formal, menurut Cambridge Dictionary, overstay Read more…