Di loket check-in bandara, petugas cuma butuh beberapa detik untuk menolak Anda kalau masa berlaku paspor tinggal di bawah enam bulan.
Banyak WNI masih berpegang pada aturan lama—paspor lima tahun—padahal sejak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2020 muncul, opsi 10 tahun resmi tersedia.
Tiket non-refund bisa hangus, hotel terlanjur dibayar, visa tak terpakai, dan mood traveling anjlok. Lebih pahit lagi kalau penerbangan transit—pihak imigrasi bandara berikutnya bisa menolak masuk dan memulangkan kita ke Indonesia dengan biaya sendiri.
Kami akan merangkum masa berlaku paspor terbaru, syarat dokumen, biaya resmi, alur cetak paspor hingga tips praktis supaya Anda nggak nyasar prosedur. Yuk simak sampai habis!
Table of Contents
ToggleDurasi Paspor 5 vs 10 Tahun

Sejak 12 Oktober 2022, kantor imigrasi dalam negeri mulai menerbitkan paspor biasa dan elektronik (e-passport) dengan masa berlaku 10 tahun
Aturan tersebut lahir dari PP 51/2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 September 2020—mengubah ketentuan lama (5 tahun) dalam PP 31/2013. Walau begitu, opsi 5 tahun tetap bertahan karena beberapa kategori pemohon belum bisa menikmati durasi panjang.
Baca Juga: Keunggulan Paspor Elektronik Polikarbonat dan Biayanya
1. Ketentuan Umum Paspor 5 Tahun
Paspor lima tahun diberikan kepada:
- Anak di bawah 17 tahun (belum punya e-KTP).
- WNI dewasa yang belum memiliki e-KTP (misalnya baru pindah domisili dan e-KTP dalam proses).
- WNI yang mengurus paspor di KJRI/KBRI luar negeri—hingga saat ini, perwakilan RI masih menggunakan skema 5 tahun.
Dasar hukumnya tercantum pada Pasal 51 ayat 1 PP 31/2013 dan ditegaskan dalam UU No 6/2011. Saran imigrasi: ajukan penggantian ketika sisa masa berlaku ≤ 6 bulan agar tidak berbenturan dengan kebijakan “valid paspor minimal enam bulan” milik hampir semua negara.
2. Ketentuan Umum Paspor 10 Tahun
Durasi 10 tahun berlaku bagi pemohon yang:
- Berusia ≥ 17 tahun atau sudah menikah, dan
- Memiliki e-KTP aktif (NIK terdaftar di Dukcapil).
PP 51/2020 memberi lampu hijau agar WNI dewasa tak bolak-balik ganti paspor. Namun, Anda tetap wajib mematuhi aturan visa (sering kali 30–90 hari) serta kebijakan “enam bulan” ketika terbang.
Masa berlaku visa tidak boleh melebihi masa berlaku paspor—jika paspor kedaluwarsa duluan, visa otomatis tak bisa dipakai.
3. Batas Usia Anak & Kewarganegaraan Ganda
Sesuai UU Kewarganegaraan, anak ganda (Indonesia + negara lain) harus menentukan kewarganegaraan pada usia 18 atau 21 tahun (tergantung ketentuan khusus).
Paspor yang diberikan tidak boleh melewati batas usia pilihan tersebut. Begitu status WNI tunggal diklaim, anak wajib mengganti ke paspor dewasa—durasi 5 atau 10 tahun tergantung e-KTP dan status perkawinannya kelak.
Baca Juga: Harga Paspor 2025: Biaya Terbaru dan Layanan Percepatan
Syarat Permohonan Paspor Baru
List dokumen sering bikin pusing—padahal berkas standar sebenarnya singkat. Mari ringkas dalam tabel tiga kolom supaya gampang dicek sebelum berangkat ke kantor imigrasi.
Kategori | Dokumen Wajib | Catatan Penting |
---|---|---|
Dewasa (≥ 17 th / menikah) | e-KTP, Kartu Keluarga, akta lahir/nikah/ijazah, paspor lama (jika ada), surat izin kerja luar negeri (bila relevan), surat penetapan ganti nama (jika ada) | Semua dokumen asli + fotokopi A4 tanpa dipotong |
Anak (< 17 th) | e-KTP orang tua, KK, akta lahir, buku nikah orang tua, paspor lama anak (jika ada), paspor orang tua, surat persetujuan orang tua, surat kuasa jika salah satu orang tua tidak hadir | Formulir persetujuan & kuasa diunduh via Imigrasi |
WNI di luar negeri | ID setempat atau visa, bukti domisili, paspor lama | Ajukan permohonan di Perwakilan RI (KBRI/KJRI) |
Hilang / Rusak | Surat kehilangan dari kepolisian, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Imigrasi, berkas dasar sesuai kategori (dewasa/anak) | Wajib bayar beban tambahan sesuai ketentuan PNBP |
Tip praktis: Jangan laminasi dokumen asli. Petugas perlu memverifikasi keaslian kertas, stempel, dan hologram.
Baca Juga: Cara Bikin Paspor Online: Praktis & Cepat Selesai
Dokumen Pendukung & Formulir M-Paspor
Sejak 2021, antre manual mirip film 90-an = sudah ditinggal. Aplikasi M-Paspor merangkum seluruh proses pra-verifikasi:
- Unduh & registrasi – tersedia di Google Play dan App Store. Buat akun, isi data profil, lalu pilih kantor imigrasi, tanggal, dan jam kedatangan.
- Unggah berkas – foto/scan dokumen berwarna, jelas, dan tidak blur. Pengalaman kami, pencahayaan indoor + background polos mempercepat approval.
- Terima QR antrean – simpan di ponsel; aplikasi juga bisa kirim ke email.
Saat hari H, Anda tetap harus membawa:
- Seluruh dokumen asli + fotokopi A4.
- Bukti jadwal (QR code).
- Formulir kertas (jika loket meminta) untuk ditandatangani basah.
- Bukti pembayaran PNBP (Virtual Account/Pos) nanti diserahkan saat pengambilan.
Biaya Resmi & Cara Pembayaran
Pemerintah menetapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor—uangnya masuk langsung ke kas negara, jadi tarif seragam seluruh Indonesia.
Layanan | Tarif (Rp) |
---|---|
Paspor biasa 48 halaman – 5/10 tahun | 350.000 |
e-Passport 48 halaman – 5/10 tahun | 650.000 |
Beban paspor hilang | 1.000.000 |
Beban paspor rusak | 500.000 |
Paspor hilang/rusak karena bencana (force majeure) | 0 (lampirkan surat dari kelurahan/instansi) |
Metode bayar?
- Virtual Account bank BRI, BNI, Mandiri, BTN (kode VA muncul di aplikasi).
- Kantor Pos Indonesia.
- QRIS di loket (beberapa kantor imigrasi sudah support).
Simpan resi digital atau kertas; petugas release paspor hanya setelah PNBP terkonfirmasi sistem.
Baca Juga: Top 10 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2025
Proses Penerbitan di Kantor Imigrasi
Walau M-Paspor memotong antrian, fase tatap muka tetap wajib—verifikasi biometrik, foto, dan wawancara singkat. Berikut alur rata-rata berdasar pengalaman lapangan kami:
Tahap | Ringkasan & Waktu |
---|---|
1. Ajukan antrean M-Paspor | Pilih kantor, tanggal, dan jam kedatangan melalui aplikasi M-Paspor. QR antrean akan dikirim otomatis. |
2. Verifikasi berkas loket | Petugas memeriksa keaslian dokumen, mencocokkan data, dan melakukan input sistem. |
3. Foto & Wawancara | Pengambilan foto biometrik, tanda tangan digital, dan konfirmasi identitas lewat tanya jawab singkat. |
4. Pembayaran PNBP | Pembayaran melalui VA/QRIS/Pos. Bukti bayar akan dicek saat pengambilan paspor. |
5. Pencetakan paspor | Waktu normal: 4 hari kerja. Untuk kasus hilang/rusak bisa lebih lama karena verifikasi tambahan. |
6. Pengambilan | Datang langsung atau melalui perwakilan (lampirkan surat kuasa + KTP). Serahkan bukti bayar dan tanda tangan penerimaan. |
Rekomendasi kami: Rata-rata total waktu di kantor ± 1,5 jam. Paling lama menunggu giliran foto—jadi bawa buku atau ear-bud supaya tidak bosan.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor 2025: Syarat, Biaya, dan Prosesnya
Ingin Mengurus Paspor? Yuk di TMTAK Aja!
Sekarang Anda tahu: paspor dewasa bisa melaju 10 tahun, anak tetap 5 tahun, dan seluruh biaya sudah tertera jelas. Pun begitu, praktik di lapangan sering memunculkan masalah—quota antrean habis, file scan ditolak, sampai salah tulis nama di aplikasi.
Di sinilah TMTAK Consultant hadir. Kami sudah bertahun-tahun mendampingi WNI & WNA mengurus paspor, KITAS, KITAP, dan visa bisnis. Tim kami berbekal:
- Keahlian legal – hafal pasal, PP, dan juklak imigrasi.
- Pengalaman nyata – ratusan paspor sukses dicetak.
- Proses transparan – rincian biaya dibuka di awal, tidak ada “tarik sana-sini”.
- Layanan door-to-door – kurir menjemput dan mengantar dokumen ke rumah/ kantor Anda.
Silakan chat kapan pun—konsultasi awal gratis. Kami senang membantu Anda terbang tanpa cemas soal masa berlaku paspor. Sampai jumpa di perjalanan berikutnya!
WhatsApp: (+62) 81227762525
Email: tmtakconsultant@tmtak.co.id
Alamat: Apartment Mediterania Garden 2 Tower Heliconia Garden House H-5 Jl. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Jakarta Barat 11470