Mendapatkan kewarganegaraan baru mungkin terdengar seperti sesuatu yang sulit dan penuh proses rumit. Apalagi, kalau harus memenuhi berbagai persyaratan yang cukup panjang.
Tapi, tenang saja! Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan apa itu naturalisasi, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, hingga jenis-jenis naturalisasi yang ada. Semuanya dalam bahasa yang mudah dimengerti, tanpa jargon yang membingungkan.
Jadi, kalau Anda tertarik menjadi WNI atau hanya sekadar ingin tahu tentang proses naturalisasi di Indonesia, teruskan membaca. Kami siap memberikan jawaban untuk semua pertanyaan Anda.
Table of Contents
ToggleApa Itu Naturalisasi?
Naturalisasi adalah proses yang memungkinkan Anda, yang bukan warga negara Indonesia, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Jadi, jika Anda sudah lama tinggal di Indonesia dan merasa “betah banget”, atau mungkin ingin memulai hidup baru di sini, naturalisasi adalah jalannya.
Tapi, tentu saja, Anda tidak bisa hanya datang dan langsung dapat KTP. Ada serangkaian proses dan syarat yang harus dipenuhi.
1. Pengertian Naturalisasi dalam Konteks Kewarganegaraan
Secara simpel, naturalisasi adalah cara seseorang menjadi warga negara baru, meski lahir di negara lain. Misalnya, Anda lahir di negara X, tapi setelah melalui serangkaian langkah, Anda bisa menjadi warga negara Indonesia.
Proses ini bukan cuman mengisi formulir, tapi juga melakukan pengujian untuk memastikan bahwa Anda siap menjadi bagian dari negara ini, dari sisi hukum dan sosial.
Baca Juga: Kewarganegaraan Adalah Status Warga, Ini Faktanya
2. Perbedaan Naturalisasi dan Keturunan
Anda mungkin bertanya, “Lah, kan saya bisa jadi warga negara Indonesia kalau orang tua saya WNI?” Betul, itu adalah kewarganegaraan berdasarkan keturunan (jus sanguinis). Lalu, apa bedanya dengan naturalisasi?
Perbedaan utama adalah, pada kewarganegaraan keturunan, Anda menjadi WNI karena orang tua Anda adalah WNI. Sementara itu, jika Anda memilih jalur naturalisasi, Anda harus melalui proses administratif, tinggal di Indonesia dalam waktu tertentu, dan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Jenis Naturalisasi
Ternyata, di Indonesia ada dua jenis naturalisasi. Masing-masing jenis memiliki prosedur dan ketentuan yang berbeda. Mari kita ulas lebih lanjut.
1. Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasa adalah proses standar yang berlaku untuk semua orang yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Anda harus mengikuti prosedur yang sudah ada, tanpa ada perlakuan khusus. Inilah jalur yang paling banyak dipilih.
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan kepada individu yang memiliki kontribusi luar biasa terhadap negara Indonesia. Misalnya, seorang atlet yang berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional, atau seorang ilmuwan yang telah menemukan sesuatu yang memberi manfaat besar bagi negara.
Salah satu contoh yang cukup populer adalah pemain sepak bola yang dinaturalisasi untuk memperkuat timnas Indonesia.
Syarat-Syarat Mengajukan Naturalisasi
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, setidaknya terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi jika seseorang ingin melakukan naturalisasi kewarganegaraan Indonesia.
Berikut beberapa syarat yang harus dilampirkan saat melakukan permohonan pewarganegaraan, antara lain:
- Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat.
- Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, harus disahkan oleh Pejabat.
- Surat keterangan keimigrasian harus diterbitkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal pemohon. Surat tersebut harus menyatakan bahwa pemohon telah tinggal di wilayah Republik Indonesia selama minimal 5 (lima) tahun secara berurutan atau minimal 10 (sepuluh) tahun secara tidak berurutan.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang disahkan oleh Pejabat.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
- Surat pernyataan pemohon mengaku dasar negara Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
- Surat keterangan catatan kepolisian wilayah kerjanya
- Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon menyatakan bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak akan menimbulkan status berkewarganegaraan ganda.
- Surat keterangan dari camat yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pemohon menyatakan bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
- Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan harus diajukan ke kas negara.
- Pemohon harus menyediakan 6 (enam) lembar pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter.
Baca Juga: Kewarganegaraan Ganda: Definisi, Manfaat, dan Tantangan
Proses Naturalisasi
Proses naturalisasi WNI (Warga Negara Indonesia) adalah proses hukum yang memungkinkan seorang warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Naturalisasi WNI berarti mereka akan menjadi WNI penuh dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses naturalisasi WNI:
- Eksplorasi Persyaratan: Calon pemohon perlu memahami persyaratan naturalisasi yang ditetapkan oleh hukum Indonesia. Persyaratan ini biasanya mencakup lamanya tinggal di Indonesia, integritas moral, bahasa Indonesia, usia, tidak memiliki kewarganegaraan ganda, dan lain-lain.
- Memenuhi Persyaratan: Calon pemohon harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan ini bisa berbeda-beda tergantung pada kondisi individual dan hukum yang berlaku pada saat pengajuan.
- Memperoleh Dokumen Pendukung: Calon pemohon perlu mengumpulkan dan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi paspor, izin tinggal, surat keterangan dari camat, bukti pekerjaan atau penghasilan, surat pernyataan tidak memiliki kewarganegaraan ganda, dan lain-lain.
- Mengajukan Permohonan: Calon pemohon harus mengajukan permohonan naturalisasi ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia. Pengajuan ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Perdata di Kantor Wilayah Hukum dan HAM setempat.
- Pemeriksaan dan Evaluasi: Permohonan akan diproses oleh pihak berwenang, dan calon pemohon akan menjalani pemeriksaan dan evaluasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dan kelayakan yang ditetapkan.
- Keputusan: Setelah pemeriksaan selesai, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan keputusan mengenai permohonan naturalisasi. Keputusan ini bisa berupa diterima atau ditolak.
- Sumpah Kewarganegaraan: Jika permohonan disetujui, calon pemohon akan diminta untuk mengucapkan sumpah kewarganegaraan di hadapan pejabat yang berwenang.
- Pengumuman: Setelah mengucapkan sumpah, pengumuman pewarganegaraan akan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia
Keuntungan dan Kerugian Naturalisasi
Berikut adalah tabel yang memuat beberapa keuntungan dan kerugian dari naturalisasi:
Keuntungan Naturalisasi | Kerugian Naturalisasi |
---|---|
Mendapatkan Kewarganegaraan Penuh di Negara Baru | Kehilangan Kewarganegaraan Asal (Jika Negara Asal Tidak Mengizinkan Kewarganegaraan Ganda) |
Hak Memilih dalam Pemilihan Umum | Proses dan Biaya yang Mungkin Mahal dan Rumit |
Hak untuk Terlibat dalam Proses Politik | Mempunyai Tanggung Jawab Kewarganegaraan dan Kewajiban Pajak di Negara Baru |
Akses Lebih Mudah ke Layanan Publik dan Fasilitas Sosial | Proses Integrasi ke Budaya dan Masyarakat Baru yang Mungkin Menantang |
Kesempatan Mendapatkan Pekerjaan dan Kewajiban | Mungkin Menghadapi Diskriminasi atau Isu Identitas dalam Masyarakat Baru |
Akses Lebih Mudah ke Pendidikan dan Peluang Karir | Mungkin Menghadapi Proses Penyesuaian Sosial dan Kultural |
Kemudahan dalam Perjalanan Internasional menggunakan Paspor Negara Baru | Potensi Tantangan dalam Memperoleh Dukungan atau Jaminan Sosial dari Negara Baru |
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia
Proses Naturalisasi? Serahkan ke TMTAK!
Jadi, proses naturalisasi itu enggak sesederhana yang dibayangkan, kan? Mulai dari harus tinggal di Indonesia beberapa tahun, sampai bisa bahasa Indonesia lancar, semua itu butuh persiapan yang nggak main-main. Ditambah, kalau Anda punya kewarganegaraan ganda, bisa jadi tambah rumit. Tapi, jangan khawatir, ini semua masih bisa diatasi.
Kami di TMTAK sudah berpengalaman banget bantu orang-orang seperti Anda melalui proses ini. Kami tahu kok, bagaimana bikin semuanya lebih mudah dan efisien, supaya Anda nggak perlu pusing mikirin berkas-berkas atau proses administratif yang panjang.
Yuk serahkan proses naturalisasi Anda pada kami!
WhatsApp:(+62) 81227762525
Email: tmtakconsultant@tmtak.co.id
Alamat: Apartment Mediterania Garden 2 Tower Heliconia Garden House H-5 Jl. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Jakarta Barat 11470