Kehilangan paspor bisa menjadi masalah besar, apalagi ketika Anda berada di luar negeri. Paspor adalah identitas diri yang penting. Jika hilang, paspor dapat jatuh ke tangan yang salah dan disalahgunakan untuk tindakan ilegal.
Ketika paspor hilang, proses penggantiannya sering kali memakan waktu yang lama dan melibatkan prosedur administratif yang rumit. Banyak orang merasa panik dan bingung harus mulai dari mana.
Ditambah lagi, biaya dan denda yang harus dibayar bisa menjadi beban tambahan, yang tentu menambah stres dalam keadaan darurat tersebut.
Artikel ini memberikan panduan lengkap dan terperinci mengenai cara mengurus paspor hilang. Anda akan mendapatkan informasi tentang langkah-langkah yang harus diambil, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Table of Contents
ToggleApa Itu Paspor dan Mengapa Penting untuk Dijaga

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warganya yang akan melakukan perjalanan internasional. Paspor berfungsi sebagai identitas yang sah saat memasuki negara lain. Selain itu, paspor juga digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti visa dan izin tinggal di negara tujuan.
Menjaga paspor dengan baik sangat penting karena paspor adalah kunci untuk perjalanan internasional dan juga identitas pribadi.
Jika paspor hilang atau rusak, proses penggantiannya bisa memakan waktu dan menguras biaya. Selain itu, paspor yang hilang bisa jatuh ke tangan yang salah, yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sah.
Baca Juga: Paspor Indonesia Bebas Visa Ke Mana Saja? Yuk Simak
Langkah-Langkah Pengurusan Paspor Hilang di Indonesia
Jika Anda kehilangan paspor di Indonesia, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengurus penggantiannya.
1. Melapor ke Kepolisian dan Mendapatkan Surat Kehilangan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke pihak kepolisian setempat. Anda perlu mendapatkan surat keterangan kehilangan yang menjadi dokumen pertama yang diperlukan untuk pengurusan paspor hilang.
Surat ini harus diterima dengan lengkap, mencakup rincian tentang paspor yang hilang, serta kronologi kehilangan.
2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Mengurus Paspor Hilang
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus paspor hilang antara lain:
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian.
- KTP yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
- Paspor lama (jika ada). Selain itu, jika paspor hilang karena keadaan kahar (seperti bencana alam), Anda perlu menambahkan dokumen surat keterangan dari kelurahan atau otoritas setempat.
3. Pendaftaran Antrian Online di Kantor Imigrasi
Setelah dokumen siap, Anda perlu mendaftar antrian online melalui situs resmi atau aplikasi Layanan Paspor Online. Pilih kantor imigrasi terdekat, isi data yang diperlukan, dan Anda akan menerima kode booking dan nomor antrian digital.
4. Proses Verifikasi Data dan Wawancara di Kantor Imigrasi
Setelah mendapatkan nomor antrian, datanglah ke kantor imigrasi sesuai jadwal. Di sana, Anda akan melakukan verifikasi data dan menyerahkan berkas permohonan.
Selain itu, Anda juga akan melalui proses sidik jari dan foto untuk pembaruan data Anda.
5. Prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Setelah verifikasi, Anda akan menjalani prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Petugas imigrasi akan menilai alasan kehilangan paspor.
Jika hasil BAP menunjukkan ada unsur kelalaian atau kecerobohan dari pemohon, penggantian paspor bisa ditangguhkan hingga dua tahun. Jika proses berjalan lancar, Anda akan mendapatkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
6. Pengajuan Permohonan Penggantian Paspor
Setelah BAP disetujui, Anda dapat mengajukan permohonan penggantian paspor baru. Surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi diperlukan untuk melanjutkan proses ini.
7. Pembayaran Biaya Denda dan Pembuatan Paspor Baru
Pemohon harus membayar denda untuk paspor hilang dan biaya pembuatan paspor baru. Berikut adalah biaya yang perlu dibayar:
- Denda paspor hilang: Rp 1.000.000.
- Biaya penerbitan paspor baru:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000.
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000.
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.
8. Pengambilan Paspor Baru
Proses pengambilan paspor baru dilakukan setelah proses selesai. Biasanya, pemohon akan diberi waktu untuk kembali ke kantor imigrasi setelah 4 hari kerja untuk mengambil paspor baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Apa yang Harus Dilakukan Jika Paspor Hilang di Luar Negeri
Pengurusan paspor yang hilang di luar negeri sedikit lebih rumit, tetapi prosedurnya hampir sama dengan yang dilakukan di dalam negeri. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti.
1. Langkah Pertama: Melapor ke Kepolisian Setempat
Langkah pertama adalah melapor ke kepolisian di negara tempat Anda berada untuk mendapatkan surat kehilangan.
2. Menghubungi Kedutaan atau Konsulat Indonesia (KBRI/KJRI)
Setelah melapor ke polisi, Anda harus segera menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor. KBRI/KJRI akan membantu Anda dalam proses penggantian paspor.
3. Mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
KBRI/KJRI akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang merupakan dokumen sementara untuk kembali ke Indonesia. SPLP hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
4. Biaya dan Persyaratan untuk Mendapatkan SPLP
Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan SPLP adalah KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan fotokopi paspor jika ada.
Biaya untuk mendapatkan SPLP bervariasi, tergantung pada negara tempat Anda berada, namun umumnya sekitar 5 USD (Rp 55.000).
5. Mengajukan Permohonan Paspor Baru Setelah Kembali ke Indonesia
Setelah kembali ke Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan paspor baru dengan mengikuti prosedur yang berlaku di dalam negeri.
Baca Juga: Keamanan Paspor: Cara Melindungi Dokumen Penting Anda Saat Bepergian
Denda dan Biaya Penggantian Paspor Hilang atau Rusak
Pengurusan paspor hilang atau rusak tidak hanya melibatkan waktu, tetapi juga biaya yang perlu diperhatikan. Berikut adalah biaya terkait penggantian paspor:
- Denda Paspor Hilang: Rp 1.000.000.
- Denda Paspor Rusak: Rp 500.000.
- Biaya Paspor Baru:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000.
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000.
- Layanan Percepatan: Rp 1.000.000 (selesai dalam satu hari).
Pastikan untuk menyiapkan biaya yang diperlukan sebelum memulai proses penggantian paspor agar tidak terkendala.
Baca Juga: Cara Buat e-Paspor: Panduan Lengkap dan Mudah
Yuk Buat Paspor Anda dengan TMTAK!
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam pembuatan paspor atau pengurusan dokumen keimigrasian lainnya, TMTAK siap membantu Anda.
Dengan pengalaman yang luas dan tim profesional, TMTAK memberikan layanan konsultasi dan pengurusan paspor dengan cepat dan mudah.
Kami memahami betapa pentingnya dokumen perjalanan Anda, dan kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik untuk memastikan Anda dapat bepergian dengan tenang.
Hubungi kami hari ini untuk konsultasi lebih lanjut dan layanan pembuatan paspor yang cepat dan efisien!
WhatsApp:(+62) 81227762525
Email: tmtakconsultant@tmtak.co.id
Alamat:Apartment Mediterania Garden 2 Tower Heliconia Garden House H-5 Jl. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Jakarta Barat 11470