Banyak orang tua bingung dokumen apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana urutan prosesnya.
Kalau salah satu dokumen tertinggal, Anda bisa saja antre bolak-balik, biaya membengkak, dan liburan keluarga tertunda.
Panduan ini menyajikan ceklist syarat, langkah-langkah detail, serta tips praktis agar proses buat paspor anak Anda berjalan mulus di 2025.
Table of Contents
ToggleApa Itu Paspor Anak?

Paspor anak adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap anak di bawah 18 tahun ketika hendak keluar negeri. Fungsinya:
- Identitas Resmi: Menjamin anak diakui sebagai WNI di luar negeri.
- Perlindungan Hukum: Memudahkan otoritas setempat membantu anak jika terjadi keadaan darurat.
Ada dua jenis paspor anak:
- E-Paspor (Elektronik)
Dilengkapi chip data biometrik (foto wajah, sidik jari), mendukung auto-gate di beberapa bandara internasional, dan umumnya berlaku 5 atau 10 tahun. - Paspor Nonelektronik
Bentuk buku tanpa chip, prosedurnya lebih sederhana, dan berlaku hingga 5 tahun.
Baca Juga: Masa Berlaku Paspor 5 & 10 Tahun, Ini Syaratnya
Syarat Pembuatan Paspor Anak
Sebelum ke kantor imigrasi atau daftar online, pastikan semua dokumen berikut sudah Anda siapkan dalam bentuk asli + fotokopi A4:
1. Dokumen Identitas Orang Tua
- KTP Elektronik Ayah & Ibu
- Paspor Orang Tua (jika sudah memiliki)
KTP orang tua menjadi bukti identitas utama karena anak belum punya NIK sendiri.
2. Dokumen Keluarga dan Anak
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran Anak (atau surat baptis/ijazah)
KK dan akta kelahiran mengonfirmasi hubungan kekeluargaan serta data lahir si kecil.
3. Surat Khusus (Ganti Nama & Kuasa)
- Surat Penetapan Ganti Nama (bila anak atau orang tua pernah mengganti nama)
- Surat Kuasa Bermaterai (jika salah satu orang tua berhalangan hadir)
Surat kuasa diperlukan agar proses pengajuan tidak tertunda ketika orang tua tidak bisa datang bersama.
Baca Juga: Harga Paspor 2025: Biaya Terbaru dan Layanan Percepatan
Prosedur Pengajuan Paspor Anak
Di tahun 2025, Anda bisa memilih dua jalur: online lewat aplikasi M-Paspor atau manual di kantor imigrasi. Kedatangan tepat waktu membantu mencegah antrean panjang.
1. Pendaftaran Online via M-Paspor
Proses ini cocok jika Anda ingin cepat tanpa harus antri lama:
- Unduh & Daftar: Cari “M-Paspor” di App Store atau Google Play, lalu login dengan NIK orang tua.
- Unggah Dokumen: Foto scan KTP, KK, akta lahir, dan dokumen lainnya sesuai checklist.
- Pilih Kantor & Jadwal: Tentukan lokasi, tanggal, dan jam kedatangan.
- Bayar Online: Setelah upload selesai, Anda akan menerima kode pembayaran. Lakukan pembayaran lewat bank atau e-wallet terdaftar.
- Konfirmasi & Cetak Tanda Terima: Simpan bukti bayar dan tanda terima digital untuk dibawa ke kantor imigrasi.
Pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses upload dokumen tidak gagal.
2. Pengajuan Manual di Kantor Imigrasi
Jika Anda lebih nyaman datang langsung:
- Datang ke Loket Permohonan: Bawa dokumen asli dan fotokopi A4.
- Isi Formulir: Petugas memberikan formulir, isi data anak dan data orang tua.
- Pemeriksaan Dokumen: Petugas memeriksa kelengkapan.
- Terima Tanda Terima & Kode Bayar: Jika lengkap, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran.
Usahakan datang sebelum jam istirahat kantor supaya antrean tidak terpotong oleh waktu tutup.
3. Kehadiran Orang Tua & Biometrik
- Kedua orang tua wajib hadir; kecuali ada surat kuasa resmi.
- Foto & Sidik Jari: Mulai di usia 5 tahun, anak diwajibkan biometrik sidik jari.
- Wawancara Singkat: Petugas memverifikasi data dan menanyakan maksud perjalanan.
Tips: Bawa mainan kecil atau snack agar anak tetap tenang saat difoto.
4. Jalur Kuota Khusus (Balita, Lansia, Difabel)
Untuk mempercepat layanan, kantor imigrasi menyediakan:
Kelompok Prioritas | Kuota Harian |
---|---|
Balita | 20 permohonan |
Lansia ≥ 60 tahun | 20 permohonan |
Penyandang disabilitas | 20 permohonan |
- Tanpa Daftar Online: Cukup datang langsung ke loket khusus.
- Proses Lebih Ringkas: Menghindari antrean reguler.
Gunakan jalur ini jika Anda memenuhi kriteria untuk mengurangi waktu tunggu.
Baca Juga: Top 10 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2025
Biaya & Layanan Percepatan
Biaya pembuatan paspor anak sama seperti paspor biasa. Berikut rinciannya:
Jenis Paspor | Biaya Normal | Biaya Layanan Percepatan* |
---|---|---|
Paspor Nonelektronik (48 hlm) | Rp 350.000 | Rp 1.000.000 |
E-Paspor Anak (48 hlm) | Rp 650.000 | Rp 1.000.000 |
* Layanan percepatan membuat paspor jadi hari sama, di luar biaya penerbitan biasa.
Selain itu, ada biaya khusus untuk kondisi tertentu:
- Paspor Hilang: Rp 1.000.000
- Paspor Rusak: Rp 500.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp 100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNA): Rp 150.000
Periksa kembali biaya ini sebelum bayar agar Anda tidak mengalami kekurangan dana di loket.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor 2025: Syarat, Biaya, dan Prosesnya
Kesimpulan & Tips Agar Pengurusan Lancar
Menyusun dokumen dan memilih jalur yang tepat bisa membuat proses buat paspor anak selesai tanpa drama:
- Persiapan Dokumen di Malam Sebelum Jadwal: Cek semua fotokopi dan dokumen asli, susun di map terpisah.
- Pilih Waktu & Lokasi Sepi: Hindari hari Senin pagi dan Jumat siang—hari sibuk kantor imigrasi.
- Bawa Mainan atau Snack: Jaga mood anak saat sesi foto dan wawancara.
Proses memang terlihat panjang, tapi kami di TMTAK Consultant siap membantu mengurus semua kebutuhan paspor anak Anda.
Dari ceklist dokumen hingga pengajuan online/manual, tim kami bekerja profesional, transparan biaya, dan sesuai janji waktu.
Hubungi kami lewat WhatsApp sekarang juga, dan nikmati layanan dipandu pakar agar urusan imigrasi Anda jadi ringan. Kami senang membantu Anda!
WhatsApp: (+62) 81227762525
Email: tmtakconsultant@tmtak.co.id
Alamat: Apartment Mediterania Garden 2 Tower Heliconia Garden House H-5 Jl. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Jakarta Barat 11470