Paspor Biru Indonesia: Fungsi dan Keuntungannya

Paspor adalah dokumen perjalanan yang sangat penting. Setiap negara mengeluarkan paspor dengan tujuan yang berbeda, tetapi untuk Indonesia, ada satu jenis paspor yang cukup unik dan hanya digunakan oleh sebagian orang: Paspor Biru.

Bagi banyak orang, paspor ini masih menjadi hal yang asing, dan tanpa pengetahuan yang benar, bisa jadi kita malah tidak memanfaatkan potensi dan keuntungan yang ada.

Bagaimana caranya agar kita bisa mengajukan Paspor Biru dengan benar dan memanfaatkan segala keuntungannya?

Kami akan membahas secara detail fungsi, kegunaan, dan prosedur pengurusan Paspor Biru Indonesia.

Apa Itu Paspor Biru Indonesia?

Apa Itu Paspor Biru Indonesia?
Foto: Kompas.com

Paspor Biru Indonesia adalah paspor dinas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pejabat negara dan pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Berbeda dengan paspor biasa, yang umumnya digunakan untuk keperluan pribadi seperti wisata atau bisnis, paspor biru memiliki tujuan dan kegunaan khusus yang terkait dengan tugas pemerintahan.

Dikenal sebagai paspor dinas, paspor ini tidak bisa digunakan untuk perjalanan pribadi, dan masa berlakunya pun terbatas pada durasi tugas yang dijalani oleh pemegangnya.

Paspor Biru ini juga tidak bisa diperoleh dengan cara yang sama seperti paspor biasa. Prosedur pengajuannya melibatkan kementerian terkait, khususnya Kementerian Luar Negeri, yang memegang otoritas dalam penerbitan paspor dinas ini.

Baca Juga: Warna-Warna Paspor di Dunia dan Artinya yang Perlu Anda Ketahui

Kegunaan dan Fungsi Paspor Biru

Paspor Biru memiliki kegunaan yang jauh lebih spesifik dibandingkan dengan paspor biasa atau paspor diplomatik. Paspor ini berperan penting dalam mendukung kelancaran tugas dinas pejabat negara.

1. Digunakan untuk Tugas Dinas Pemerintah

Pemegang Paspor Biru adalah mereka yang ditugaskan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, yang mencakup banyak hal mulai dari pelatihan hingga misi internasional terkait dengan urusan negara.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan konsultan pemerintah biasanya yang berhak mengajukan paspor ini.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah prosedur pengajuan yang lebih rumit dibandingkan paspor biasa, karena pengajuannya harus melalui Kementerian Luar Negeri atau instansi terkait, bukan melalui kantor imigrasi.

2. Fungsi Paspor Biru dalam Diplomasi dan Kerjasama Internasional

Paspor Biru juga sangat berperan dalam diplomasi internasional. Ketika pejabat Indonesia berada di luar negeri untuk kepentingan negara, paspor ini menjadi pengenal resmi yang mengidentifikasi mereka sebagai bagian dari pemerintah Indonesia.

Dengan memiliki Paspor Biru, seorang pejabat negara akan mendapatkan berbagai perlakuan khusus di negara tujuan, terutama dalam hal kebijakan imigrasi dan diplomatik.

Baca Juga: Kenali Pentingnya Paspor untuk Bepergian ke Luar Negeri

Proses Pengajuan dan Persyaratan Paspor Biru

Berbeda dengan paspor biasa, pengajuan paspor dinas ini melibatkan beberapa tahap yang harus dilakukan di instansi pemerintah terkait. Jadi, apa saja langkah-langkah yang harus Anda lakukan?

1. Persyaratan Dokumen untuk Mengajukan Paspor Biru

Untuk mengajukan Paspor Biru, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Surat Tugas: Surat yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga yang memberikan tugas luar negeri kepada pemohon.
  • Surat Rekomendasi: Rekomendasi dari atasan atau kepala instansi yang menyatakan bahwa pemohon memang memerlukan paspor dinas.
  • Dokumen Identitas: KTP dan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KTP-PNS) menjadi dokumen wajib untuk mengajukan paspor ini.
  • Formulir Permohonan dan Pas Foto: Sama seperti pengajuan paspor biasa, pemohon harus mengisi formulir permohonan dan menyediakan pas foto terbaru.

2. Langkah-langkah Mengurus Paspor Biru di Kementerian Luar Negeri

Pengajuan Paspor Biru harus dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri, yang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan.

Setelah itu, pemohon akan menjalani wawancara singkat untuk memastikan keabsahan permohonan dan alasan perjalanan dinas. Pemohon juga akan diminta untuk menyerahkan sidik jari dan foto biometrik untuk memproses permohonan lebih lanjut.

3. Waktu Proses dan Pengambilan Paspor Biru

Proses pembuatan Paspor Biru biasanya memakan waktu beberapa hari hingga dua minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan tingkat kesibukan di Kemenlu.

Setelah disetujui, pemohon akan diberitahu kapan paspor siap untuk diambil di lokasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia

Keuntungan Menggunakan Paspor Biru

Memiliki Paspor Biru tentu memberikan berbagai keuntungan yang tidak bisa didapatkan dengan paspor biasa. Berikut adalah penjabarannya.

1. Prioritas Layanan Imigrasi

Salah satu keuntungan terbesar yang didapatkan pemegang Paspor Biru adalah prioritas layanan imigrasi.

Di banyak negara, pemegang paspor dinas sering mendapatkan jalur khusus di bandara atau pelabuhan internasional, yang mempersingkat waktu proses pemeriksaan imigrasi.

2. Bebas Visa di Beberapa Negara

Bagi pemegang Paspor Biru, kemudahan dalam mendapatkan visa juga sangat terasa. Beberapa negara memberikan fasilitas bebas visa atau visa on arrival untuk pemegang paspor dinas, yang jelas akan sangat menguntungkan dalam tugas luar negeri.

3. Perlindungan Lebih dari Perwakilan Diplomatik Indonesia

Pemegang Paspor Biru memiliki perlindungan lebih dari perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.

Hal ini termasuk bantuan dalam keadaan darurat, pengurusan izin khusus, atau bahkan penanganan masalah hukum yang berkaitan dengan perjalanan dinas mereka.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat Visa ke Luar Negeri

Biaya dan Pembayaran untuk Paspor Biru

Walaupun biaya pembuatan Paspor Biru Indonesia (Paspor Dinas) pada tahun 2025 belum diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, kita masih dapat melihat gambaran biaya untuk paspor biasa.

Berikut adalah beberapa perkiraan biaya yang dapat dijadikan referensi:

  • Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000
  • Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000

Sementara itu, paspor dinas biasanya memiliki biaya yang lebih rendah dibandingkan paspor biasa. Biaya ini dapat bervariasi, tergantung kebijakan instansi yang mengajukan permohonan paspor dinas.

Untuk pengajuan yang lebih cepat, Anda juga bisa memilih layanan percepatan, dengan biaya tambahan sekitar Rp 1.000.000, yang memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama.

Baca Juga: Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik: Mana yang Tepat?

Nah Itulah Pentingnya Memahami Paspor Biru Indonesia

Dengan memahami fungsi, kegunaan, dan prosedur pengajuan Paspor Biru, para pemegangnya dapat memanfaatkan berbagai keuntungan dan kemudahan yang ditawarkan, dari prioritas layanan imigrasi hingga perlindungan ekstra dari perwakilan diplomatik Indonesia.

Kini, setelah Anda memahami pentingnya Paspor Biru, Anda mungkin membutuhkan bantuan untuk mengurusnya dengan cepat dan efisien.

TMTAK Consultant siap membantu Anda melalui proses pengajuan paspor dinas ini tanpa hambatan. Jangan ragu untuk menghubungi kami agar proses pengajuan Anda berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

WhatsApp: (+62) 81227762525
Email: tmtakconsultant@tmtak.co.id
Alamat: Apartment Mediterania Garden 2 Tower Heliconia Garden House H-5 Jl. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Jakarta Barat 11470

Recent Post

Pernahkah Anda merencanakan liburan dan baru sadar kalau paspor Anda “kurang sakti” sehingga harus mengumpulkan tumpukan dokumen untuk visa? Tak sedikit yang …

Sejak antrean paspor full-online pada 2022, banyak agency terus menerima keluhan serupa: “Slot M-Paspor selalu habis, dokumen saya dikembalikan karena salah fotokopi, …

Anda mungkin merasa bingung mengenai apa yang harus dikenakan, bagaimana berpose, atau bahkan lokasi yang tepat untuk mengambil foto paspor? Proses ini …