Jika Anda sedang mencari cara untuk menikmati suasana tropis Indonesia lebih lama, Second Home Visa bisa jadi solusi yang tepat. Tidak hanya Bali, tapi banyak daerah lainnya juga siap menyambut Anda.
Visa ini dirancang untuk siapa saja yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, apakah itu untuk pensiun, investasi, atau sekadar menikmati hidup tanpa perlu terburu-buru kembali ke negara asal.
Tapi sebelum memutuskan, mari kita gali lebih dalam tentang syarat dan prosedur pengajuannya. Siap? Yuk, lanjut!
Table of Contents
ToggleApa Itu Second Home Visa Indonesia?
Visa Rumah Kedua adalah visa jangka panjang yang memungkinkan warga negara asing tinggal di Indonesia antara 5 hingga 10 tahun. Jadi, jika Anda berpikir untuk menetap lebih lama di Indonesia—entah itu untuk pensiun atau sekadar menikmati kehidupan—ini adalah kesempatan emas.
Baca Juga: Visa Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Tujuan Second Home Visa Indonesia
Visa ini diciptakan untuk menarik wisatawan, investor, dan pensiunan yang memiliki kemampuan finansial. Pemerintah Indonesia ingin mempermudah orang asing yang ingin tinggal lebih lama dan turut berkontribusi pada perekonomian.
Jadi, selain bisa tinggal lebih lama, Anda juga berkesempatan untuk berinvestasi atau membangun kehidupan baru di tanah air kita.
Fokus Kebijakan Visa Rumah Kedua
Meskipun Bali terkenal sebagai destinasi utama, kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia. Bahkan, ada program seperti “10 New Balis” yang bertujuan untuk memperluas area yang bisa menarik wisatawan internasional. Jadi, kalau Anda tertarik tinggal di luar Bali, masih banyak tempat menarik lainnya yang bisa Anda pilih.
Jenis Visa | Masa Berlaku | Tujuan | Syarat Dana | Kewarganegaraan | Pekerjaan |
---|---|---|---|---|---|
Second Home Visa | 5–10 Tahun | Investasi, pensiun, tinggal jangka panjang | Rp 2.000.000.000 (Minimal di bank Indonesia) | Terbuka untuk semua negara | Tidak boleh bekerja tanpa izin kerja terpisah |
Visa Kerja | Bergantung kontrak | Bekerja di Indonesia | Tidak ada syarat dana khusus | Terbatas pada negara tertentu | Dapat bekerja dengan izin kerja |
Visa Turis | 30 Hari hingga 60 Hari | Wisata | Tidak ada syarat dana khusus | Terbatas pada negara tertentu | Tidak boleh bekerja |
Syarat Pengajuan Second Home Visa Indonesia
Sebelum Anda mengajukan visa ini, pastikan sudah memenuhi beberapa syarat berikut. Ini akan membantu Anda mempersiapkan segala hal yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.
1. Persyaratan Umum
- Kewarganegaraan: Visa ini terbuka untuk warga negara asing dari berbagai negara. Jadi, Anda tak perlu khawatir soal kewarganegaraan.
- Usia Minimum: Tidak ada batasan usia yang ketat. Jadi, baik Anda yang masih muda atau sudah pensiun, visa ini bisa menjadi pilihan.
- Masa Berlaku Paspor: Pastikan paspor Anda masih berlaku minimal 36 bulan sejak pengajuan. Jangan sampai masa berlaku paspor Anda habis saat proses pengajuan.
- Tidak Boleh Memiliki Visa Kerja: Jika Anda berniat bekerja di Indonesia, Anda harus mengajukan visa kerja terpisah. Visa ini hanya untuk yang ingin tinggal atau berinvestasi.
2. Bukti Dana: Syarat Keuangan yang Diperlukan
- Jumlah Dana yang Diperlukan: Anda harus menunjukkan dana minimal Rp 2.000.000.000 (sekitar US$130,000) yang disimpan di rekening bank Indonesia. Dana ini tidak boleh ditarik selama visa aktif.
- Tujuan Pembuktian Dana: Dana ini harus cukup untuk memastikan Anda dan keluarga bisa tinggal di Indonesia tanpa mengandalkan pekerjaan lokal. Jadi, pastikan Anda cukup siap secara finansial.
- Bukti Keuangan yang Diterima: Rekening bank Indonesia adalah salah satu syarat utama. Pastikan Anda memiliki rekening di bank Indonesia yang bisa mencantumkan jumlah dana yang dibutuhkan.
3. Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut dokumen yang perlu Anda persiapkan:
- Paspor: Paspor yang masih berlaku minimal 36 bulan.
- Pasfoto: Siapkan foto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih.
- Curriculum Vitae: Ini untuk menunjukkan identitas dan latar belakang Anda.
- Dokumen Lainnya: Bisa saja Anda diminta untuk menunjukkan dokumen tambahan seperti asuransi kesehatan atau bukti tempat tinggal sementara.
4. Persyaratan Khusus untuk Keluarga Pemegang Visa
- Anggota Keluarga yang Dapat Menyertai: Pemegang Second Home Visa bisa membawa pasangan (suami/istri), anak, dan orang tua.
- Bukti Hubungan Keluarga: Anda harus menunjukkan dokumen resmi seperti akta perkawinan atau akta kelahiran yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
- Status Visa Keluarga: Keluarga yang ikut serta akan mendapatkan visa atau izin tinggal terbatas sesuai dengan status visa pemegang utama.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat Visa ke Luar Negeri
Prosedur Pengajuan Second Home Visa
Jika Anda sudah memenuhi syarat, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengajukan Second Home Visa Indonesia.
1. Langkah-Langkah Mengajukan Visa Rumah Kedua
- Proses Pengajuan Awal: Pengajuan dimulai dengan mengisi formulir pengajuan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Dokumen yang Diperlukan: Setelah itu, Anda harus mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke portal Imigrasi.
- Verifikasi dan Persetujuan: Semua dokumen Anda akan diperiksa oleh pihak Imigrasi. Jika ada yang kurang atau perlu diklarifikasi, Anda akan diberi tahu untuk melengkapinya.
2. Proses Pengajuan Melalui Situs Web Imigrasi
- Sistem Pengajuan Online: Proses pengajuan visa ini sangat mudah karena sepenuhnya dilakukan online. Anda bisa mengakses dan menggunakan situs web Imigrasi untuk mengajukan visa.
- Link dan Akses: Jangan khawatir, kami akan memberikan link langsung ke situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi agar Anda tidak bingung mencari formulir pengajuan.
3. Waktu Pengolahan Permohonan Visa
- Lama Pengolahan: Proses pengajuan visa biasanya selesai dalam waktu 4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan, asalkan semua dokumen sudah lengkap.
- Pengumuman Hasil: Setelah proses selesai, Anda akan diberitahu mengenai keputusan aplikasi Anda. Jadi, tidak perlu menunggu lama.
4. Biaya Pengajuan Visa Rumah Kedua
- Biaya Pengajuan: Biaya yang dikenakan untuk mengajukan Second Home Visa adalah Rp 21.000.000 per orang.
- Prosedur Pembayaran: Pembayaran dilakukan melalui sistem online yang disediakan oleh Imigrasi. Anda akan diberitahu cara membayar dan mengonfirmasi pembayaran tersebut.
- Metode Pembayaran: Anda bisa membayar melalui bank atau aplikasi pembayaran digital yang disediakan oleh Imigrasi.
Baca Juga: Visa Ditolak Karena Tabungan? Ini Penyebab & Solusinya
Masa Berlaku dan Perpanjangan Visa Rumah Kedua
Visa ini tidak berlaku selamanya, namun memiliki masa berlaku yang cukup panjang.
- Durasi Visa: Visa ini berlaku selama 5 hingga 10 tahun, tergantung pada pengajuan Anda.
- Prosedur Perpanjangan: Jika Anda ingin tetap tinggal di Indonesia setelah masa visa habis, Anda bisa mengajukan perpanjangan.
- Syarat Perpanjangan: Untuk memperpanjang visa, Anda harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Jangan khawatir, prosedurnya cukup jelas.
Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Second Home Visa
Apa saja yang bisa Anda lakukan selama tinggal di Indonesia dengan Second Home Visa? Berikut beberapa hal yang boleh Anda lakukan:
- Investasi: Anda dapat berinvestasi dalam bisnis atau properti di Indonesia.
- Wisata: Tentu saja, Anda juga bisa tinggal di Indonesia sebagai wisatawan jangka panjang.
- Pensiunan: Jika Anda pensiun, Anda bisa menikmati masa pensiun di Indonesia.
- Pekerjaan Terbatas: Ingat, Anda tidak bisa bekerja sebagai tenaga kerja asing dengan visa ini, kecuali Anda mengajukan izin kerja terpisah.
Perbandingan dengan Program Visa Jangka Panjang Negara Lain
Sekarang, mari kita lihat bagaimana Second Home Visa Indonesia dibandingkan dengan visa jangka panjang dari negara lain.
Negara | Jenis Visa | Biaya Pengajuan | Durasi Visa | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Indonesia | Second Home Visa | Rp 21.000.000 per orang | 5 – 10 tahun | Visa untuk tinggal lebih lama di Indonesia bagi pensiunan, investor, atau ekspatriat yang ingin tinggal tanpa bekerja. |
Thailand | Thailand Privilege Visa | US$ 15.000 – US$ 60.000 | 5 – 20 tahun | Visa jangka panjang untuk orang asing dengan kemampuan finansial tinggi yang ingin tinggal di Thailand. Biaya bervariasi tergantung tipe dan durasi visa. |
Malaysia | Visa Digital Nomad | RM 500 – RM 2000 | Sementara (program baru) | Visa yang dirancang untuk pekerja jarak jauh atau digital nomad, masih dalam pengembangan oleh pemerintah Malaysia. |
Singapura | Long Term Visit Pass (LTVP) | SGD 100 – SGD 500 | Sementara (1 – 5 tahun) | Visa untuk pengunjung jangka panjang, termasuk yang ingin tinggal lebih lama untuk bekerja, belajar, atau bersantai. |
Note: Tabel ini tidak 100% dapat diandalkan tanpa verifikasi lebih lanjut karena biaya visa bisa berubah berdasarkan kebijakan masing-masing negara.
1. Visa Thailand dan Program “Thailand Privilege”
- Visa Jangka Panjang Thailand: Thailand menawarkan program serupa, yakni Thailand Privilege. Namun, perbedaannya terletak pada persyaratan keuangan dan manfaat yang ditawarkan.
- Perbandingan Syarat dan Manfaat: Thailand memerlukan dana yang cukup besar, namun biaya pengajuan dan fasilitas yang ditawarkan bisa sedikit berbeda dengan yang ada di Indonesia.
2. Visa Digital Nomad Malaysia
- Visa Digital Nomad Malaysia: Malaysia menawarkan visa untuk digital nomad yang memungkinkan Anda tinggal di sana dengan syarat dan ketentuan berbeda.
- Syarat dan Keuntungan: Malaysia lebih fokus pada pekerja digital, sementara Second Home Visa Indonesia lebih mengarah pada wisatawan dan investor.
3. Program Visa Jangka Panjang di Singapura
- Visa Singapura untuk Profesional: Singapura memiliki program visa untuk profesional yang ingin tinggal lebih lama di sana.
- Keuntungan dan Tantangan: Di Singapura, biaya hidup yang tinggi mungkin menjadi tantangan bagi mereka yang ingin tinggal lebih lama.
Baca Juga: Visa Digital Nomad: Apa Itu dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Apakah Second Home Visa Indonesia Tepat untuk Anda?
Jadi, apakah Second Home Visa Indonesia adalah pilihan yang tepat bagi Anda? Tentu saja, jawabannya tergantung pada tujuan dan rencana tinggal Anda di Indonesia. Jika Anda seorang investor, pensiunan, atau hanya mencari tempat tinggal jangka panjang di Indonesia tanpa harus terikat dengan pekerjaan, visa ini bisa jadi pilihan yang pas.
Namun, sebelum memutuskan, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan, terutama dalam hal dana dan dokumen. Jangan sampai, apa yang seharusnya jadi pengalaman yang menyenangkan, malah jadi hambatan hanya karena kekurangan satu dua hal.
Tapi tenang saja, di TMTAK, kami sudah berpengalaman membantu banyak orang seperti Anda untuk melangkah melalui proses aplikasi Second Home Visa ini dengan lebih mudah. Kami siap membantu Anda agar semua dokumen lengkap dan proses berjalan lancar.
Hubungi Kami!
WhatsApp:(+62) 81227762525
Email: tmtakconsultant@tmtak.co.id
Alamat: Apartment Mediterania Garden 2 Tower Heliconia Garden House H-5 Jl. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Jakarta Barat 11470