Syarat Paspor Baru: Dokumen yang Perlu Disiapkan

Membuat paspor baru, bagi sebagian orang, bisa jadi terlihat seperti proses yang menakutkan—penuh birokrasi dan dokumen yang mengharuskan kita untuk teliti.

Namun, jika Anda tahu langkah-langkah dan persyaratannya, semuanya bisa berjalan dengan lancar.

Paspor adalah dokumen krusial yang digunakan saat Anda melintasi batas negara, jadi tentu saja, persiapannya harus tepat. Mari kita bahas lebih rinci, agar Anda bisa menghadapinya dengan tenang.

Jenis-jenis Paspor yang Tersedia

Syarat Paspor Baru Dokumen yang Perlu Disiapkan

Paspor, secara umum, terbagi menjadi beberapa jenis—dan masing-masing memiliki kegunaannya sendiri. Jadi, apa yang membedakan jenis-jenis paspor ini? Simak penjelasan singkat berikut:

1. Paspor Diplomatik

Paspor ini ditujukan untuk para pejabat negara, diplomat, atau konsuler. Selain jadi alat perjalanan, paspor diplomatik memiliki keistimewaan tertentu, seperti bebas visa atau fasilitas perjalanan internasional lainnya yang mempermudah mobilitas pemiliknya.

Proses pengajuannya sendiri tentu berbeda dari paspor biasa, karena melibatkan prosedur tertentu yang hanya berlaku untuk mereka yang berstatus diplomat atau pejabat negara.

2. Paspor Dinas

Paspor dinas digunakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparat pemerintah yang bepergian untuk tugas dinas. Keistimewaan dari paspor dinas terletak pada fungsinya sebagai sarana perjalanan dinas negara, yang tentu saja disertai dengan fasilitas tertentu.

Prosedur pengajuan paspor dinas mengharuskan pemohon untuk menyertakan bukti tugas resmi dan pengesahan dari instansi terkait.

3. Paspor Biasa

Ini adalah jenis paspor yang paling umum, yang banyak diajukan oleh masyarakat umum. Paspor biasa dibagi lagi menjadi dua jenis: paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.

E-paspor, dengan teknologi chip yang lebih aman, semakin banyak diminati karena memberikan kemudahan, terutama bagi yang sering bepergian ke luar negeri. Di sisi lain, paspor biasa non-elektronik tetap menjadi pilihan bagi mereka yang menginginkan opsi lebih sederhana.

Prosedur pengajuannya cukup straightforward, namun perbedaan antara kedua jenis paspor ini harus Anda pahami agar tidak terjadi kebingungannya.

Baca Juga: Pahami Apa Itu Paspor dan Bedanya dengan Visa

Persyaratan Umum Pembuatan Paspor Baru

Persyaratan ini bersifat umum, artinya, semua pemohon—terlepas dari jenis paspor yang mereka pilih—harus melengkapi dokumen-dokumen ini.

Dokumen Keterangan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu Keluarga (KK) KK terbaru, tidak ada perubahan data yang tidak sesuai.
Dokumen Kelahiran atau Kewarganegaraan Akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau surat baptis untuk verifikasi data diri.
Surat Penetapan Ganti Nama (Jika Ada) Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika ada perubahan nama.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP yang masih berlaku adalah salah satu dokumen utama yang harus Anda siapkan. Bagi Anda yang sudah pindah ke luar negeri, Anda bisa menggantinya dengan surat keterangan pindah.

KTP adalah identitas dan menjadi bukti utama bahwa Anda adalah warga negara Indonesia yang sah. Jika Anda telah pindah kewarganegaraan atau status Anda berbeda, maka prosedur tambahan pun harus diikuti.

2. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga (KK) digunakan untuk menunjukkan hubungan keluarga dan sebagai konfirmasi data pribadi Anda.

Pastikan bahwa KK yang Anda ajukan adalah yang terbaru dan sesuai dengan data yang tercatat. Adanya perubahan data—misalnya perubahan status pernikahan atau alamat—harus diperbarui terlebih dahulu.

3. Dokumen Kelahiran atau Kewarganegaraan

Paspor Anda hanya akan diterbitkan jika semua data dalam dokumen ini sesuai. Pilihan dokumen yang diterima antara lain akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau surat baptis.

Namun, jika data tertentu—seperti nama orang tua atau tanggal lahir—tidak tercantum, Anda harus melampirkan surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang. Persyaratan ini penting untuk menghindari kesalahan data di paspor Anda.

4. Surat Penetapan Ganti Nama (Jika Ada)

Bagi Anda yang sudah mengganti nama, Anda wajib melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

Proses ini bisa dilakukan melalui instansi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dokumen ini harus dilampirkan untuk memastikan bahwa data di paspor Anda sesuai dengan identitas baru.

Baca Juga: Cara Buat e-Paspor: Panduan Lengkap dan Mudah

Dokumen Khusus Berdasarkan Status dan Kondisi Pemohon

Selain persyaratan umum, ada juga beberapa dokumen khusus yang perlu disiapkan berdasarkan status atau kondisi Anda sebagai pemohon.

1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Dokumen yang diperlukan untuk WNI yang ingin membuat paspor sudah jelas—seperti KTP dan KK. Namun, bagi WNI yang baru memperoleh kewarganegaraan Indonesia, ada dokumen tambahan yang harus disertakan untuk membuktikan status kewarganegaraan tersebut. Pastikan Anda melengkapi seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan.

2. Untuk Pemohon yang Telah Mengganti Nama

Bagi Anda yang sudah mengganti nama secara resmi, ada langkah tambahan yang harus dilakukan. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang harus Anda lampirkan.

Prosedur pengajuan surat penetapan ganti nama ini tidak terlalu rumit, namun harus diikuti dengan teliti agar tidak terjadi kekeliruan.

3. Untuk Anak di Bawah Umur

Pengajuan paspor untuk anak di bawah umur memiliki persyaratan yang lebih ketat. Selain dokumen identitas orang tua (seperti KTP dan KK), ada juga surat pernyataan dari orang tua yang mengonfirmasi tanggung jawab atas penggunaan dokumen perjalanan anak.

Khusus untuk orang tua yang bercerai, surat pernyataan atau izin dari orang tua yang tidak ikut serta juga diperlukan.

4. Untuk Pemohon dengan Kewarganegaraan Ganda

Pemohon yang memiliki kewarganegaraan ganda juga harus melampirkan beberapa dokumen tambahan, seperti akta perkawinan orang tua atau izin tinggal orang tua di Indonesia.

Pengajuan paspor untuk individu dengan status ini memang sedikit lebih rumit, namun jika Anda melengkapi semua dokumen dengan tepat, prosesnya akan berjalan lancar.

Baca Juga: Cara Pembayaran Paspor Online: Langkah Mudah dan Aman

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Mengajukan paspor bukan tanpa biaya. Berikut adalah biaya yang perlu Anda persiapkan:

Jenis Paspor Biaya Deskripsi
Paspor Biasa Nonelektronik Rp 350.000 Paspor non-elektronik dengan 48 halaman
Paspor Biasa Elektronik Rp 650.000 Paspor elektronik dengan fitur keamanan tambahan
Layanan Percepatan (Paspor Selesai Hari Itu) Rp 1.000.000 Paspor selesai pada hari yang sama, lebih cepat namun lebih mahal

1. Paspor Biasa Nonelektronik

Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik adalah Rp 350.000. Paspor jenis ini tetap digunakan oleh sebagian orang yang menginginkan pilihan lebih sederhana. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan agar pengajuan paspor dapat diproses dengan cepat.

2. Paspor Biasa Elektronik

E-paspor menawarkan kemudahan dan keamanan lebih, dengan biaya pembuatan sebesar Rp 650.000. E-paspor dilengkapi dengan chip yang memudahkan verifikasi identitas Anda saat bepergian ke luar negeri. Jika Anda sering bepergian ke luar negeri, e-paspor adalah pilihan yang lebih praktis dan aman.

3. Layanan Percepatan Paspor

Jika Anda membutuhkan paspor dengan segera, layanan percepatan adalah solusinya. Dengan biaya Rp 1.000.000, paspor Anda bisa selesai dalam satu hari. Tentu saja, Anda harus melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai prosedur agar layanan ini dapat digunakan.

Kesimpulan

Memiliki paspor adalah langkah pertama dalam membuka berbagai kesempatan internasional. Namun, mengajukan paspor bisa menjadi proses yang menyebalkan, dengan banyaknya dokumen yang perlu disiapkan.

Kami memahami betul tantangan yang Anda hadapi. Kami ada di sini untuk mengatasi semua itu. Di TMTAK, kami sudah berpengalaman membantu banyak orang—termasuk Anda—untuk mengajukan paspor dengan mudah dan efisien.

Jangan biarkan urusan administratif ini menghalangi Anda untuk memulai perjalanan ke luar negeri. Hubungi kami dan biarkan kami yang mengurus semua tahapan pengajuan paspor.

WhatsApp:(+62) 81227762525
Email: tmtakconsultant@tmtak.co.id
Alamat:Apartment Mediterania Garden 2 Tower Heliconia Garden House H-5 Jl. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Jakarta Barat 11470

Recent Post

Paspor ada sebagai dokumen perjalanan, dan juga sebagai identitas yang diakui secara global. Tanpa paspor, perjalanan ke luar negeri hampir tidak mungkin …

Apakah Anda tahu bahwa memiliki visa Amerika bisa membuka pintu ke lebih dari 30 negara lain di seluruh dunia? Visa yang satu …

Ingin tinggal lebih lama di Indonesia sambil berkontribusi pada perekonomian negara? Golden Visa Indonesia memberikan kesempatan bagi warga negara asing untuk tinggal …