Syarat Paspor Baru: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Paspor Baru

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Jika Anda ingin mendapatkan paspor baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan paspor baru.

Baca juga: Pentingnya Paspor untuk Bepergian Keluar Negeri

1. Persyaratan Umum

Untuk mendapatkan paspor baru, Anda harus memenuhi persyaratan umum berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Tidak sedang dalam proses peradilan atau terkena tindakan pidana
  • Tidak sedang dalam pengawasan keimigrasian
  • Tidak sedang dalam proses pemberian kewarganegaraan asing
  • Tidak sedang dalam proses pemberian hak untuk tinggal tetap di negara lain

2. Dokumen yang Diperlukan

Untuk mendapatkan paspor baru, Anda harus menyediakan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan fotokopi
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi (jika ada)
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kantor Imigrasi
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

3. Proses Pengajuan

Setelah Anda memenuhi persyaratan umum dan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengajukan permohonan paspor baru di Kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah proses pengajuan paspor baru:

  1. Mengisi formulir permohonan paspor
  2. Melakukan pembayaran biaya paspor
  3. Melakukan pengambilan sidik jari dan foto
  4. Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  5. Menunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor

4. Biaya Paspor

Biaya paspor baru tergantung pada jenis paspor yang Anda ajukan dan lamanya masa berlaku paspor. Berikut adalah rincian biaya paspor baru:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000
  • Paspor diplomatik: Rp 655.000
  • Paspor dinas: Rp 655.000

5. Waktu Penerbitan Paspor

Waktu penerbitan paspor baru tergantung pada jumlah permohonan paspor yang diterima oleh Kantor Imigrasi. Biasanya, waktu penerbitan paspor baru adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: 10 hari kerja
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: 10 hari kerja
  • Paspor diplomatik: 3 hari kerja
  • Paspor dinas: 3 hari kerja

Kesimpulan

Mendapatkan paspor baru membutuhkan beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi. Namun, dengan mengikuti panduan lengkap di atas, Anda dapat memperoleh paspor baru dengan mudah dan cepat. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menghindari penundaan atau penolakan permohonan paspor baru.

Recent Post

Dalam beberapa tahun terakhir, tren bekerja secara remote atau jarak jauh telah mengalami lonjakan yang signifikan. Fenomena ini mendorong banyak negara untuk …

Kewarganegaraan ganda, atau dikenal juga sebagai dwi-kewarganegaraan, merupakan status hukum yang memungkinkan seseorang untuk menjadi warga negara dari dua negara sekaligus. Dalam …

Imigrasi menjadi salah satu topik penting dalam dunia globalisasi saat ini. Banyak orang yang bermigrasi ke negara lain demi mencari kesempatan hidup …