Paspor yang sudah mati dapat menghalangi perjalanan internasional Anda. Banyak orang tidak tahu bahwa perpanjangan paspor sebenarnya adalah proses penggantian, dan jika terlambat, bisa berdampak pada rencana perjalanan.
Menghadapi masalah saat bepergian karena paspor yang sudah mati sangat mengganggu, apalagi jika Anda mendekati jadwal keberangkatan dan tidak tahu langkah-langkah yang benar.
Tidak hanya itu, keterlambatan dalam perpanjangan paspor bisa menyebabkan penolakan saat Anda tiba di bandara atau di negara tujuan.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai syarat, prosedur, biaya, dan tips agar proses perpanjangan paspor Anda berjalan lancar tanpa hambatan.
Table of Contents
ToggleMengapa Paspor yang Sudah Mati Perlu Segera Diperpanjang?

Paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Paspor yang telah mati akan membuat Anda kesulitan memasuki negara lain, terutama karena banyak negara yang menetapkan syarat minimal masa berlaku paspor—seperti 6 bulan—sebelum tanggal keberangkatan.
Tanpa paspor yang masih berlaku, Anda tidak akan dapat melakukan perjalanan internasional, yang tentunya dapat mengganggu rencana penting Anda.
Selain itu, pengurusan perpanjangan paspor yang sudah mati sebaiknya dilakukan segera sebelum masa berlakunya habis.
Proses perpanjangan paspor akan jauh lebih mudah dan cepat jika dilakukan beberapa bulan sebelum kedaluwarsa daripada mendekati waktu keberangkatan.
Baca Juga: Kenali Pentingnya Paspor untuk Bepergian ke Luar Negeri
Syarat-Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Mati
Sebelum Anda mengajukan perpanjangan paspor yang sudah mati, pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar dan tidak ada kekurangan yang menghambat.
1. Paspor Lama yang Sudah Mati
Paspor lama yang telah habis masa berlakunya adalah dokumen utama yang harus diserahkan untuk diperbaharui. Tanpa paspor lama, proses perpanjangan paspor Anda tidak dapat dilakukan. Paspor lama ini akan diganti dengan yang baru yang memiliki masa berlaku yang lebih panjang.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
KTP elektronik yang masih berlaku harus disertakan beserta fotokopinya. Jika Anda belum memiliki KTP elektronik, bisa menggunakan surat keterangan perekaman KTP dari pejabat yang berwenang. Pastikan fotokopi KTP jelas dan mudah dibaca.
3. Kartu Keluarga (KK) dan Dokumen Pendukung Lainnya
Kartu Keluarga asli dan fotokopi diperlukan untuk memverifikasi data keluarga dan status pemohon. Pastikan KK yang diserahkan adalah yang terbaru dan sesuai dengan data yang tertera di KTP.
4. Akta Kelahiran atau Ijazah (Untuk Pemohon di Bawah 18 Tahun)
Untuk pemohon yang masih di bawah 18 tahun, Anda wajib melampirkan akta kelahiran atau ijazah sebagai bukti identitas tambahan. Ini digunakan untuk memastikan bahwa data yang tercantum pada paspor sesuai dengan usia pemohon.
5. Surat Nikah atau Surat Kematian (Jika Diperlukan)
Jika Anda sudah menikah, lampirkan fotokopi akta nikah atau buku nikah. Jika Anda seorang janda/duda, sertakan surat kematian pasangan sebagai bukti status Anda. Dokumen ini akan memverifikasi status pernikahan Anda dalam proses perpanjangan paspor.
Baca Juga: Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik: Mana yang Tepat?
Cara Mengajukan Perpanjangan Paspor yang Sudah Mati
Proses perpanjangan paspor kini lebih mudah dan efisien berkat adanya sistem online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengajukan perpanjangan paspor secara cepat.
1. Pendaftaran Online melalui Aplikasi M-Paspor
Untuk memulai, unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store, dan buat akun jika Anda belum memiliki. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengajukan permohonan perpanjangan paspor secara online tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.
2. Proses Pengisian Data Diri dan Unggah Dokumen
Setelah mengunduh aplikasi dan membuat akun, Anda akan diminta untuk mengisi data diri dengan lengkap dan benar.
Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki. Selanjutnya, unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, paspor lama, KK, dan dokumen lainnya yang sesuai dengan persyaratan.
3. Pilih Jadwal dan Lokasi Kantor Imigrasi untuk Verifikasi
Setelah data dan dokumen terisi lengkap, pilih jadwal dan lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan sidik jari, serta wawancara singkat.
4. Pembayaran Biaya Perpanjangan Paspor
Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh sistem. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau e-payment.
Pastikan Anda melakukan pembayaran tepat waktu agar proses pengajuan dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Cara Buat e-Paspor: Panduan Lengkap dan Mudah
Biaya Perpanjangan Paspor yang Sudah Mati
Biaya perpanjangan paspor yang sudah mati mengikuti tarif yang berlaku berdasarkan jenis paspor yang Anda pilih. Berikut adalah daftar biaya yang harus dibayar untuk perpanjangan paspor pada tahun 2024:
- Paspor Biasa (48 Halaman): Rp 350.000
- Paspor Elektronik (48 Halaman): Rp 650.000
- Layanan Percepatan (Selesai pada Hari yang Sama): Rp 1.000.000 (biaya tambahan di luar penerbitan paspor)
- Penggantian Paspor Hilang: Rp 1.000.000 (gratis jika disebabkan oleh keadaan kahar atau musibah)
- Penggantian Paspor Rusak: Rp 500.000 (gratis jika disebabkan oleh keadaan kahar atau musibah)
Pastikan Anda mempersiapkan biaya sesuai dengan jenis layanan yang Anda pilih. Jika Anda memerlukan paspor dengan layanan percepatan, biaya tambahan akan dikenakan.
Baca Juga: Cara Pembayaran Paspor Online: Langkah Mudah dan Aman
Perpanjang Paspor Anda dengan Bantuan TMTAK!
Mengurus perpanjangan paspor yang sudah mati bisa terasa melelahkan, apalagi jika Anda mendekati waktu perjalanan. Tetapi dengan sedikit persiapan dan pemahaman yang benar, proses ini bisa berjalan lancar dan cepat.
Kami di TMTAK siap membantu Anda menyelesaikan semua persyaratan administratif ini dengan mudah dan efisien.
Pengalaman kami yang luas dalam membantu berbagai klien memperbarui paspor mereka, tim kami siap untuk mengurus semuanya.
Hubungi kami sekarang!
WhatsApp:(+62) 81227762525
Email: tmtakconsultant@tmtak.co.id
Alamat:Apartment Mediterania Garden 2 Tower Heliconia Garden House H-5 Jl. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Jakarta Barat 11470