Harga Paspor 2025: Biaya Terbaru dan Layanan Percepatan

Mengurus paspor bisa terasa rumit dan mahal. Tarif pembuatan paspor yang terus berubah serta pilihan layanan yang berbeda membuat banyak orang bingung dalam merencanakan pengurusan paspor.

Terlebih lagi, tarif yang baru akan diberlakukan pada Desember 2024, yang mungkin membuat biaya pengurusan lebih mahal dan menambah kebingungan bagi yang belum siap.

Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai biaya terbaru pembuatan paspor 2025, berbagai jenis paspor, proses pengajuan, serta layanan percepatan yang dapat membantu Anda mengurus paspor dengan lebih efisien.

Apa Itu Paspor dan Kenapa Dibutuhkan?

Harga Paspor- Biaya Terbaru dan Layanan Percepatan

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk digunakan sebagai identitas saat bepergian ke luar negeri. Selain itu, paspor juga berfungsi sebagai izin untuk memasuki negara lain, sesuai dengan peraturan internasional.

Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang berencana untuk bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor sebagai syarat utama.

Paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, yang bertanggung jawab atas administrasi keimigrasian di Indonesia. Tanpa paspor, warga negara Indonesia tidak dapat melakukan perjalanan internasional secara sah.

Baca Juga: Pahami Apa Itu Paspor dan Bedanya dengan Visa

Biaya Pembuatan Paspor 2025

Memasuki tahun 2025, biaya pembuatan paspor mengalami perubahan. Berikut adalah rincian biaya terbaru yang akan berlaku mulai 17 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

1. Paspor Biasa Non Elektronik

  • Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350.000
  • Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 650.000
    Paspor biasa non-elektronik adalah jenis paspor yang lebih sederhana dan tidak dilengkapi dengan chip elektronik. Meskipun lebih murah, jenis paspor ini masih banyak digunakan oleh sebagian besar pemohon.

2. Paspor Biasa Elektronik (e-Paspor)

  • Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 650.000
  • Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 950.000
    Paspor elektronik dilengkapi dengan chip biometrik yang menyimpan data pemegang paspor, sehingga memberikan tingkat keamanan lebih tinggi. Paspor ini sangat disarankan bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri karena memudahkan proses imigrasi.

3. Biaya Layanan Percepatan Paspor

  • Biaya: Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
    Layanan percepatan paspor memungkinkan pemohon untuk mendapatkan paspor pada hari yang sama. Layanan ini sangat berguna bagi mereka yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, meskipun dengan biaya tambahan.

4. Biaya Paspor Hilang atau Rusak

  • Biaya Paspor Hilang: Rp 1.000.000
  • Biaya Paspor Rusak: Rp 500.000
    Jika paspor Anda hilang atau rusak, Anda harus mengajukan permohonan penggantian. Biaya yang dikenakan untuk paspor yang hilang lebih tinggi karena memerlukan prosedur tambahan untuk verifikasi dan pengeluaran paspor baru.

5. Biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

  • Untuk WNI: Rp 100.000
  • Untuk WNA: Rp 150.000
    Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) adalah dokumen sementara yang dapat digunakan oleh WNI yang paspornya hilang saat berada di luar negeri, atau mereka yang membutuhkan dokumen perjalanan mendesak.

Baca Juga: Rincian Biaya Pembuatan Paspor dan Visa Terbaru

Proses Pengajuan Paspor Baru di Tahun 2025

Mengajukan paspor di tahun 2025 kini semakin mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini memungkinkan pemohon untuk mengajukan paspor secara online, memilih jenis paspor, mengisi data diri, dan mengatur jadwal di kantor imigrasi.

1. Cara Mengajukan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

  • Unduh aplikasi M-Paspor dari PlayStore atau AppStore.
  • Daftar akun dengan mengisi formulir pendaftaran, yang mencakup data diri, email, dan nomor ponsel.
  • Setelah aktivasi, login ke aplikasi, pilih jenis permohonan (baru atau perpanjangan), unggah dokumen yang diperlukan, dan pilih lokasi serta jadwal kedatangan di kantor imigrasi.

2. Langkah-Langkah Proses Pembuatan Paspor

  • Pemeriksaan Dokumen: Setelah datang ke kantor imigrasi, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Pemohon akan difoto dan sidik jarinya diambil untuk keperluan biometrik.
  • Wawancara Singkat: Beberapa kantor imigrasi akan melakukan wawancara untuk memverifikasi data yang diberikan.

3. Waktu Penyelesaian Paspor Baru

  • Waktu pengurusan paspor biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua proses selesai.
  • Pemohon dapat memilih untuk mengambil paspor di kantor imigrasi atau menggunakan layanan pengiriman, jika tersedia.

Baca Juga: Paspor Indonesia Bebas Visa Ke Mana Saja? Yuk Simak

Syarat-Syarat Pembuatan Paspor di 2025

Untuk mengajukan paspor pada tahun 2025, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon:

  • KTP Elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Pendukung:
    • Akta kelahiran
    • Buku nikah atau akta perkawinan
    • Ijazah
    • Surat baptis (jika relevan).

Bagi anak di bawah umur, diperlukan dokumen tambahan seperti akta kelahiran anak, KTP orang tua, dan surat pernyataan orang tua yang ditandatangani di atas materai.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Terbaru: Syarat, Biaya, dan Prosesnya

Layanan Percepatan dan Lokasi Pembuatan Paspor

Layanan percepatan paspor memberikan kemudahan bagi mereka yang memerlukan paspor dalam waktu singkat. Selain itu, beberapa lokasi juga menyediakan layanan drive-thru untuk pengambilan paspor, yang membuat prosesnya lebih praktis.

Beberapa lokasi pembuatan paspor yang tersedia di seluruh Indonesia meliputi kantor-kantor imigrasi kelas 1, salah satunya di Bandung, yang menyediakan layanan prioritas bagi lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang membutuhkan layanan mendesak.

Baca Juga: Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan: Waktu & Biaya

Sudahkah Anda Memiliki e-Paspor?

Lewat berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh e-Paspor, seperti keamanan yang lebih baik dan kemudahan melalui jalur imigrasi, paspor elektronik menjadi pilihan yang pas bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri.

Kami di TMTAK dapat membantu Anda mengurus semua dokumen keimigrasian dengan mudah dan efisien. Memiliki pengalaman dan keahlian dalam menangani semua jenis permohonan paspor, kami siap memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, tim kami siap membantu! Jangan ragu untuk menghubungi kami dan memulai proses pengurusan paspor Anda dengan cepat dan aman.

WhatsApp: (+62) 81227762525
Email: tmtakconsultant@tmtak.co.id
Alamat: Apartment Mediterania Garden 2 Tower Heliconia Garden House H-5 Jl. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Jakarta Barat 11470

Recent Post

Tak sedikit orang kesulitan memilih jenis paspor yang sesuai untuk perjalanan internasional, terutama terkait dengan keamanan dan ketahanan paspor yang sering digunakan …

Mengurus paspor bisa terasa rumit dan mahal. Tarif pembuatan paspor yang terus berubah serta pilihan layanan yang berbeda membuat banyak orang bingung …

Siapa yang belum pernah merasakan antrean paspor model lama? Anda berdiri berjam-jam, petugas mendadak bilang “dokumennya kurang satu lembar”, lalu kode billing …