Naturalisasi Adalah: Proses, Syarat dan Jenisnya

Apakah Anda pernah memikirkan bagaimana seseorang dapat berpindah kewarganegaraan dari satu negara ke negara lainnya? Hal itu disebut sebagai istilah naturalisasi atau pewarganegaraan yang diberikan kepada seseorang tersebut.

Tentunya ada banyak alasan mengapa seseorang memutuskan untuk mengubah status kewarganegaraannya. Di Indonesia, perihal kewarganegaraan diatur pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006.

Dalam artikel kali ini, Tmtak akan mengulas mengenai naturalisasi mulai dari pengertian, proses, dan apa saja persyaratannya. Simak ulasan artikel berikut ini!

Baca juga: Pahami Apa Itu KITAS dan Bagaimana Cara Membuatnya

Apa Itu Naturalisasi Kewarganegaraan?

Indonesian Citizenship

Naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang yang bukan warga negara dari sebuah negara untuk menjadi warga negara penuh di negara tersebut. Dengan naturalisasi, individu tersebut memperoleh hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara asli, termasuk hak untuk tinggal, bekerja, dan berpartisipasi dalam proses politik di negara tersebut.

Proses pewarganegaraan berbeda-beda dari satu negara ke negara lain, dan aturan serta persyaratan yang harus dipenuhi juga beragam. Setelah berhasil melewati proses pewarganegaraan, individu tersebut akan diberikan status warga negara penuh dan hak-hak yang melekat pada status itu, termasuk hak untuk menggunakan paspor negara tersebut.

Jenis Naturalisasi

Secara umum terdapat dua jenis pewarganegaraan. Berikut beberapa penjelasan dari jenis naturalisasi adalah:

1. Naturalisasi Biasa

Ini adalah jenis naturalisasi yang dilakukan melalui prosedur standar yang berlaku untuk semua calon pemohon. Calon pemohon harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum negara tersebut, seperti lamanya tinggal di negara tersebut, usia, integritas moral, dan pengetahuan tentang bahasa dan budaya setempat. Proses naturalisasi biasa ini tidak memberikan perlakuan khusus atau keuntungan tertentu bagi calon pemohon.

2. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa adalah jenis pewarganegaraan yang diberikan berdasarkan pertimbangan khusus oleh pemerintah atau otoritas negara tertentu. Hal ini diberikan kepada individu yang memiliki kontribusi luar biasa dalam bidang tertentu, seperti olahraga, seni, atau ilmu pengetahuan, atau kepada individu yang telah memberikan sumbangan atau jasa istimewa bagi negara tersebut. Pewarganegaraan istimewa sering kali menjadi bentuk penghargaan atau pengakuan atas prestasi atau jasa yang luar biasa.

Syarat Naturalisasi

Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, setidaknya terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi jika seseorang ingin melakukan naturalisasi kewarganegaraan Indonesia.

Berikut beberapa syarat yang harus dilampirkan saat melakukan permohonan pewarganegaraan, antara lain:

  • Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat.
  • Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, harus disahkan oleh Pejabat.
  • Surat keterangan keimigrasian harus diterbitkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal pemohon. Surat tersebut harus menyatakan bahwa pemohon telah tinggal di wilayah Republik Indonesia selama minimal 5 (lima) tahun secara berurutan atau minimal 10 (sepuluh) tahun secara tidak berurutan.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang disahkan oleh Pejabat.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  • Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
  • Surat pernyataan pemohon mengaku dasar negara Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
  • Surat keterangan catatan kepolisian wilayah kerjanya
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon menyatakan bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak akan menimbulkan status berkewarganegaraan ganda.
  • Surat keterangan dari camat yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pemohon menyatakan bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
  • Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan harus diajukan ke kas negara.
  • Pemohon harus menyediakan 6 (enam) lembar pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter.

Proses Naturalisasi

Proses naturalisasi WNI (Warga Negara Indonesia) adalah proses hukum yang memungkinkan seorang warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Naturalisasi WNI berarti mereka akan menjadi WNI penuh dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses naturalisasi WNI:

  1. Eksplorasi Persyaratan: Calon pemohon perlu memahami persyaratan naturalisasi yang ditetapkan oleh hukum Indonesia. Persyaratan ini biasanya mencakup lamanya tinggal di Indonesia, integritas moral, bahasa Indonesia, usia, tidak memiliki kewarganegaraan ganda, dan lain-lain.
  2. Memenuhi Persyaratan: Calon pemohon harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan ini bisa berbeda-beda tergantung pada kondisi individual dan hukum yang berlaku pada saat pengajuan.
  3. Memperoleh Dokumen Pendukung: Calon pemohon perlu mengumpulkan dan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi paspor, izin tinggal, surat keterangan dari camat, bukti pekerjaan atau penghasilan, surat pernyataan tidak memiliki kewarganegaraan ganda, dan lain-lain.
  4. Mengajukan Permohonan: Calon pemohon harus mengajukan permohonan naturalisasi ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia. Pengajuan ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Perdata di Kantor Wilayah Hukum dan HAM setempat.
  5. Pemeriksaan dan Evaluasi: Permohonan akan diproses oleh pihak berwenang, dan calon pemohon akan menjalani pemeriksaan dan evaluasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dan kelayakan yang ditetapkan.
  6. Keputusan: Setelah pemeriksaan selesai, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan keputusan mengenai permohonan naturalisasi. Keputusan ini bisa berupa diterima atau ditolak.
  7. Sumpah Kewarganegaraan: Jika permohonan disetujui, calon pemohon akan diminta untuk mengucapkan sumpah kewarganegaraan di hadapan pejabat yang berwenang.
  8. Pengumuman: Setelah mengucapkan sumpah, pengumuman pewarganegaraan akan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Keuntungan dan Kerugian Naturalisasi

Berikut adalah tabel yang memuat beberapa keuntungan dan kerugian dari naturalisasi:

Keuntungan NaturalisasiKerugian Naturalisasi
Mendapatkan Kewarganegaraan Penuh di Negara BaruKehilangan Kewarganegaraan Asal (Jika Negara Asal Tidak Mengizinkan Kewarganegaraan Ganda)
Hak Memilih dalam Pemilihan UmumProses dan Biaya yang Mungkin Mahal dan Rumit
Hak untuk Terlibat dalam Proses PolitikMempunyai Tanggung Jawab Kewarganegaraan dan Kewajiban Pajak di Negara Baru
Akses Lebih Mudah ke Layanan Publik dan Fasilitas SosialProses Integrasi ke Budaya dan Masyarakat Baru yang Mungkin Menantang
Kesempatan Mendapatkan Pekerjaan dan KewajibanMungkin Menghadapi Diskriminasi atau Isu Identitas dalam Masyarakat Baru
Akses Lebih Mudah ke Pendidikan dan Peluang KarirMungkin Menghadapi Proses Penyesuaian Sosial dan Kultural
Kemudahan dalam Perjalanan Internasional menggunakan Paspor Negara BaruPotensi Tantangan dalam Memperoleh Dukungan atau Jaminan Sosial dari Negara Baru

Kesimpulan

Dari bahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan individu yang awalnya bukan warga negara dari sebuah negara untuk menjadi warga negara penuh di negara tersebut. Terdapat beberapa jenis naturalisasi, seperti naturalisasi biasa yang mengikuti prosedur standar, dan naturalisasi istimewa yang diberikan berdasarkan pertimbangan khusus.

Recent Post

Dalam beberapa tahun terakhir, tren bekerja secara remote atau jarak jauh telah mengalami lonjakan yang signifikan. Fenomena ini mendorong banyak negara untuk …

Kewarganegaraan ganda, atau dikenal juga sebagai dwi-kewarganegaraan, merupakan status hukum yang memungkinkan seseorang untuk menjadi warga negara dari dua negara sekaligus. Dalam …

Imigrasi menjadi salah satu topik penting dalam dunia globalisasi saat ini. Banyak orang yang bermigrasi ke negara lain demi mencari kesempatan hidup …