Banyak Warga Negara Asing (WNA) yang tertarik tinggal dan bekerja di Indonesia, namun sering kali kesulitan mengenai proses dan manfaat memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Tidak adanya KITAS yang sah, WNA bisa menghadapi berbagai masalah hukum, seperti deportasi dan denda.
Selain itu, WNA juga akan kesulitan mengakses layanan publik yang penting, seperti membuka rekening bank, mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), atau mengakses layanan kesehatan.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang manfaat, jenis-jenis, serta cara mengurus KITAS di Indonesia. Mari baca artikel ini sampai selesai!
Table of Contents
TogglePengertian KITAS dan Fungsi Utamanya

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dokumen ini berbeda dengan visa karena KITAS mengizinkan pemegangnya untuk tinggal lebih lama di Indonesia, sementara visa hanya berlaku untuk kunjungan singkat.
KITAS diperlukan oleh orang asing yang bekerja, berinvestasi, belajar, atau memiliki hubungan keluarga dengan WNI di Indonesia.
Secara umum, KITAS berfungsi sebagai bukti izin tinggal yang sah di Indonesia untuk WNA. Selain itu, KITAS memberikan berbagai hak dan akses, seperti hak untuk tinggal di Indonesia, bekerja di perusahaan lokal, atau mengakses fasilitas publik.
Baca Juga: Apa Itu KITAS: Pengertian, Contoh, dan Cara Buatnya
Perbedaan KITAS dan Visa
Meskipun visa dan KITAS sama-sama diperlukan untuk tinggal di Indonesia, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Visa digunakan untuk memasuki Indonesia dan biasanya berlaku dalam jangka waktu singkat, sementara KITAS berfungsi sebagai izin tinggal yang lebih panjang.
Setelah mendapatkan KITAS, WNA tidak perlu lagi memperpanjang visa setiap bulan, yang memberikan kenyamanan lebih dalam tinggal di Indonesia.
Jenis-Jenis KITAS yang Tersedia di Indonesia
KITAS dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan tujuan dan status WNA yang bersangkutan. Berikut adalah jenis-jenis KITAS yang dapat diajukan oleh WNA yang ingin tinggal di Indonesia.
1. KITAS Kerja
KITAS Kerja diberikan kepada WNA yang bekerja di Indonesia dengan perusahaan yang menjadi sponsor.
Perusahaan yang mempekerjakan WNA harus terlebih dahulu mengurus izin kerja di Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah izin kerja disetujui, WNA dapat mengajukan KITAS untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.
2. KITAS Pernikahan atau Keluarga
Jenis KITAS ini diberikan kepada WNA yang menikah dengan WNI atau memiliki hubungan keluarga dengan WNI.
KITAS ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. WNA yang memiliki KITAS ini tidak diperbolehkan untuk bekerja sebagai karyawan tetap, tetapi dapat bekerja sebagai freelancer.
3. KITAS Pensiun
KITAS Pensiun diberikan kepada WNA yang berusia lebih dari 55 tahun dan ingin tinggal di Indonesia untuk menikmati masa pensiun.
KITAS ini hanya berlaku untuk tujuan tinggal tanpa bekerja, tetapi WNA pemegang KITAS ini dapat membuka rekening bank di Indonesia. Masa berlaku KITAS pensiun adalah satu tahun dan dapat diperpanjang hingga empat kali.
4. KITAS Investor
Jenis KITAS ini diberikan kepada WNA yang berinvestasi di Indonesia, seperti menjadi pemegang saham dalam perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Investor asing yang memiliki KITAS ini berhak untuk tinggal dan mengelola bisnis mereka secara legal di Indonesia.
5. Dependent Visa (Visa Keluarga)
Dependent Visa diberikan kepada keluarga dari pemegang KITAS kerja, termasuk suami, istri, dan anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Pemegang visa keluarga ini tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia, kecuali mereka mengajukan izin kerja (IMTA) terpisah untuk pekerjaan paruh waktu.
Baca Juga: Permit Number KITAS: Pengertian dan Perbedaannya
Syarat dan Prosedur Mengajukan KITAS
Mengurus KITAS memerlukan beberapa langkah dan persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah syarat dan prosedur umum yang harus diikuti.
1. Persyaratan Umum Pengajuan KITAS
Untuk mengajukan KITAS, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan umum, termasuk:
- Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan.
- Visa yang sesuai dengan tujuan tinggal (misalnya, visa kerja, visa sosial, atau visa pelajar).
- Surat sponsor dari perusahaan (untuk KITAS kerja), pasangan (untuk KITAS pernikahan), atau institusi pendidikan (untuk KITAS mahasiswa).
- Bukti tujuan tinggal, seperti kontrak kerja, buku nikah, atau dokumen lainnya yang mendukung permohonan KITAS.
2. Prosedur Pengajuan KITAS di Imigrasi
Proses pengajuan KITAS dimulai dengan pemohon mengisi formulir aplikasi di kantor imigrasi setempat. Pemohon kemudian menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk diverifikasi oleh petugas imigrasi.
Prosedur ini biasanya meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi data, dan wawancara singkat.
3. Proses Verifikasi dan Penerbitan KITAS
Setelah verifikasi data selesai, petugas imigrasi akan menerbitkan KITAS. Pemohon akan diberikan tanda terima untuk proses verifikasi lebih lanjut dan bisa mengambil KITAS di kantor imigrasi setelah beberapa hari kerja.
Baca Juga: Cara Mengurus KITAS dan KITAP untuk WNA di Indonesia
Biaya Pengurusan KITAS di Indonesia
Biaya pengurusan KITAS di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis KITAS dan masa berlaku izin tinggal. Berikut adalah perkiraan biaya untuk mengurus KITAS:
- KITAS 6 bulan: Sekitar Rp 1.000.000
- KITAS 1 tahun: Sekitar Rp 1.500.000
- KITAS 2 tahun: Sekitar Rp 2.000.000
- KITAS 5 tahun (untuk kawasan ekonomi khusus): Sekitar Rp 5.000.000
- KITAS pensiun: Biaya bervariasi tergantung pada jenis dan masa berlaku
Selain biaya pengurusan KITAS, ada juga biaya tambahan untuk perpanjangan KITAS yang harus dibayar setiap kali masa berlaku habis.
Manfaat Memiliki KITAS bagi WNA di Indonesia
Memiliki KITAS memberikan banyak manfaat bagi WNA yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Beberapa manfaat utamanya adalah:
- Hak tinggal resmi: Pemegang KITAS memiliki izin tinggal resmi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, yang menghindarkan mereka dari masalah hukum terkait status tinggal.
- Akses layanan publik: Pemegang KITAS dapat mengakses layanan publik seperti membuka rekening bank, mendapatkan SIM, dan mengajukan visa keluarga.
- Kesempatan bekerja: Pemegang KITAS kerja memiliki hak untuk bekerja secara legal di Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan.
- Kemudahan berinvestasi: Investor asing yang memiliki KITAS dapat mengelola bisnis mereka secara legal dan mengembangkan usaha tanpa hambatan hukum.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat KITAS untuk Suami WNA
Ayo Buat KITAS Anda Bersama TMTAK!
Memiliki KITAS sangat penting bagi WNA yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu yang panjang.
Adanya KITAS, WNA mendapatkan hak tinggal resmi, akses ke layanan publik, dan kesempatan untuk bekerja atau berinvestasi di Indonesia. Namun, proses pengurusannya bisa berbelit dan memakan waktu.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus KITAS, TMTAK Consultant siap membantu Anda dengan proses yang cepat dan efisien.
Hubungi kami sekarang untuk memulai pengurusan KITAS Anda dan nikmati kemudahan tinggal di Indonesia tanpa khawatir masalah perizinan.
WhatsApp:(+62) 81227762525
Email: tmtakconsultant@tmtak.co.id
Alamat:Apartment Mediterania Garden 2 Tower Heliconia Garden House H-5 Jl. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Jakarta Barat 11470