Pernahkah Anda mendengar istilah Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)? Surat ini biasanya diterbitkan untuk warna negara asing yang ingin menetap di wilayah NKRI untuk beberapa waktu.
Tentunya ada berbagai persyaratan jika seorang WNA ingin tinggal di wilayah Indonesia dalam beberapa waktu. Selain Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), mereka juga harus melapor ke pemerintah daerah setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Dalam artikel kali ini, TMTAK akan mengulas lebih jauh tentang Surat Keterangan Tempat Tinggal mulai dari pengertian hingga cara mengurusnya. Simak ulasan artikel berikut ini!
Baca juga: Cari Tahu Apa Itu KITAS untuk WNA
Table of Contents
ToggleApa Itu SKTT?
Surat Keterangan Tempat Tinggal, atau yang sering disingkat SKTT, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (biasanya pemerintah daerah) yang menyatakan bahwa seseorang atau sekelompok orang benar-benar tinggal di suatu tempat atau alamat tertentu.
SKTT berfungsi sebagai bukti legal yang menegaskan alamat tinggal dan keberadaan seseorang di suatu wilayah atau daerah.
Apa Saja Informasi dalam SKTT?
Surat Keterangan Tempat Tinggal biasanya mencakup beberapa informasi penting, antara lain:
- Nama Pemohon: Nama lengkap orang atau kelompok yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
- Alamat Tempat Tinggal: Alamat lengkap tempat tinggal yang ingin dinyatakan resmi dalam dokumen ini.
- Nama Kepala Keluarga: Jika SKTT adalah diajukan untuk anggota keluarga yang tinggal bersama, maka nama kepala keluarga juga akan disebutkan.
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP pemohon dan anggota keluarga yang terkait akan dicantumkan untuk validasi identitas.
- Keperluan Penerbitan SKTT: Alasan mengapa Surat Keterangan Tempat Tinggal diperlukan (misalnya untuk keperluan administrasi, perpanjangan SIM, dan lain sebagainya).
- Tanggal Penerbitan: Tanggal ketika Surat Keterangan Tempat Tinggal dikeluarkan.
Persyaratan Surat Keterangan Tempat Tinggal
Beberapa persyaratan umum yang diperlukan untuk mendapatkan SKTT adalah:
- Formulir pengajuan Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Paspor
- Surat Keterangan Domisili
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Surat Tanda Melapor (STM) dari Polres setempat
- Surat sponsor dari penjamin yang WNA selama tinggal di Indonesia
- Buku nikah jika melakukan pernikahan dengan WNI
- Pas foto WNA 3X4 sebanyak 2 lembar
Cara Mengurus SKTT
Prosedur pengurusan SKTT dapat bervariasi di setiap daerah dan negara. Namun, umumnya langkah-langkah yang perlu Anda ikuti adalah:
- Persiapkan Dokumen Pendukung: Siapkan fotokopi KTP, KK (Kartu Keluarga), dan dokumen lain yang diperlukan sesuai ketentuan setempat.
- Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan: Datanglah ke kantor pemerintahan setempat yang berwenang untuk mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal.
- Isi dan Ajukan Permohonan: Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas yang berwenang.
- Tunggu Proses Verifikasi: Setelah mengajukan permohonan, surat Anda akan diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum dikeluarkan. Proses ini memerlukan waktu tertentu, jadi bersabarlah.
- Ambil SKTT Anda: Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk mengambil SKTT di kantor yang sama di mana Anda mengajukan permohonan.
Demikianlah penjelasan tentang Surat Keterangan Tempat Tinggal. Sebagai dokumen resmi yang penting dalam mengurus berbagai administrasi, SKTT memainkan peran yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Pastikan Anda memiliki surat izin yang sah dan selalu perbarui jika alamat tempat tinggal Anda berubah. Terima kasih telah membaca, semoga informasi ini bermanfaat!